Ngamuk di Pesta Nikahan, Kades Jenar Kembali Minta Maaf
Vaksinasi ini sebagai wujud pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Sukses.
Minggu, 18 Juli 2021 | 15:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Sragen - Kepala Desa (Kades) Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Samto kembali dipanggil pihak kepolisian. Pasalnya, ia kembali berulah dengan mengamuk dan membalikan meja di pesta hajatan milik warganya. Padahal, pesta hajatan dilarang selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Akibatnya, Kades pun kembali dipanggil untuk kedua kalinya ke Mapolres Sragen guna dimintai klarifikasinya pada Sabtu (17/7/2021).
BERITA TERKAIT:
Kades Jenar Sragen Samto Kini Jadi Duta Vaksinasi
Kades Jenar Sragen Berulah, Ganjar: Itu Ngawur!
Ngamuk di Pesta Nikahan, Kades Jenar Kembali Minta Maaf
Kritik PPKM Lewat Baliho, Kades Jenar Dipanggil Bupati Sragen
Baliho Kades Jenar Sragen Hebohkan Warga, Begini Penampakannya
Saat dipanggil, Samto pun kembali meminta maaf di Mapolres Sragen, Minggu (18/7/2021)
"Saya Samto bin Kliwon, selaku Kepala Desa Jenar, dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dengan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Sragen, beserta seluruh masyarakat Kabupaten Sragen," tutur Samto meminta maaf.
Samto meminta maaf atas tindakannya yang cenderung membuat keresahan di tengah masyarakat, serta tidak mendukung kebijakan pemerintah.
"Saya memberikan klarifikasi, bahwa saya telah menyadari, dan percaya sepenuhnya bahwa covid-19 itu benar-benar ada, dan sangat berbahaya sehingga harus kita perangi bersama," akunya.
Lebih lanjut, sang Kades pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang telah saya sampaikan saat ini, maka saya selaku aparat pemerintah Desa, secara sadar dan sukarela, siap dituntut secara pidana, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Samto meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan berperan aktif mengikuti program vaksinasi covid-19.
***tags: #kades jenar #sragen #minta maaf #hajatan #ppkm darurat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024