Fajar Ingatkan Anggota Satpol PP Kota Semarang untuk Bertindak Humanis dan Sesuai SOP
Satpol PP akan membubarkan kegiatan jika pelanggaran berupa kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya.
Senin, 19 Juli 2021 | 17:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Satpol PP Kota Semarang akan memulai tugas penegakkan peraturan daerah secara tegas namun humanis serta sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tak salah menilai instansi Satpol PP
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH, MM, pun memerintahkan para anggotanya terkait sikap saat berada di lapangan.
BERITA TERKAIT:
Gudang Mebel di Sukoharjo Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 3 Milliar
Warga Karangjangkang Semarang Mulai Bongkar Sendiri Rumahnya
Catat Lur! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Indekos
Satpol PP Semarang Minta Partisipasi Warga untuk Penindakan Pengemis
Jadi Tempat Prostitusi, Kos Anugerah di Menjangan Semarang Disegel Satpol PP
"Kondisi perkembangan PPKM Darurat seperti ini ya. Saya minta kepada kalian para petugas untuk santun, tegas dan humanis," kata Fajar, di Kantor Dinasnya, Senin (19/7).
Jika ada penyitaan barang pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, kata dia, harus bertindak secara benar.
"Lihat dulu barangnya, komunikasikan dulu dengan pemiliknya. Harus diberikan tanda bukti penyitaan agar tak menjadi masalah saat berada di Markas Satpol PP," tegasnya.
Dia pun juga mengingatkan tim PPKM tingkat kecamatan agar bisa bekerja sesuai tahapan yang telah ditentukan. Pelibatan unsur Satpol PP bisa dilakukan jika ada seorang warga yang bandel melanggar aturan berulang kali.
"Apabila ada yustisi di tingkat kecamatan, di luar tim PPKM Mikro, jika Satpol PP akan dilibatkan, maka kecamatan memberikan teguran sebanyak tiga kali dulu. Barulah setelah itu Satpol PP akan turun. Kalau tim PPKM Mikro silahkan berjalan sesuai SOP yang sudah saya tandatangani. Yang penting lakukan secara tegas dan humanis serta santun," jelas dia.
Penegasan ini kata dia, dengan maksud agar masyarakat tak menilai buruk Satpol PP.
"Saat ini eranya sudah berbeda. Maka laksanakan secara baik. Pegang SOP agar nyaman saat bertugas," imbuhnya.
Sementara itu, Fajar menjelaskan, ada sejumlah sanksi tegas bagi seseorang atau lembaga yang melanggar PPKM Darurat. Satpol PP akan membubarkan kegiatan jika pelanggaran berupa kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya.
Ada juga sanksi Penutupan sementara berlaku bagi kegiatan olahraga, toko modern, kafe, resto, dan karaoke. Selain itu, ada pula Penyitaan sarana usaha dan/ atau identitas KTP berlaku pedagang kaki lima (PKL), toko modern, kafe, resto, dan karaoke. Seluruhnya, kata dia, harus didahului dengan teguran lisan dan tertulis.
"Identitas diri berupa KTP dan properti usaha yang disita, dapat diambil dengan menyerahkan surat domisili dari kelurahan atau kecamatan, berita acara penyitaan sarana usaha, serta surat pernyataan bermaterai," ungkap dia.
Pembukaan segel penutupan sementara sebuah tempat, lanjutnya, dapat dilakukan jika sudah turun surat rekomendasi dari dinas terkait serta pemilik usaha harus melampirkan surat pernyataan bermaterai.
***tags: #kasatpol pp #fajar purwoto #ppkm darurat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
1,1 Juta Warga Palestina Hadapi Kerawanan Pangan Ekstrem
29 Maret 2024
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024