(Foto: istimewa)

(Foto: istimewa)

Jadi Dalang Pencurian, Gadis Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita tersebut yakni Siti Kholifah alias Ganis (25) warga Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan

Jumat, 23 Juli 2021 | 06:06 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Polrestabes Semarang membekuk dua dari empat tersangka kasus Pencurian disertai kekerasan yang terjadi di salah satu Home Stay Jalan Palebon Raya No.98, Kecamatan Pedurungan pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menjelaskan dalam kasus ini ada empat pelaku yakni Siti Kholifah alias Ganis (25) warga Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan dan Agus Sentoso (30) warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

BERITA TERKAIT:
Curi Ponsel Seharga Rp25 Juta, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
Nekat! Seorang Pria Curi Kotak Amal Berisi Rp4 Juta di Masjid Erlangga Semarang
Polisi Buru Pelaku Pencurian HP Milik Seorang Kurir di Cilandak
Selama Ramadan, Polsek Neglasari Ringkus 14 Pelaku Curanmor
Mobil Miliaran Rupiah Raib Digondol Maling di Sukoharjo

Kemudian, ada juga Muhamad Budi Harjono (20) dan Agus (27) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Kendal.

Adapun kedua pelaku yang telah diamankan yakni bernama Siti Kholifah alias Ganis dan Agus Sentoso. Sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Indra menerangkan, kasus ini bermula ketika kedua korban bernama Ginza Ghibran (25) warga Bandung dan Aldo Brilianta sebelumnya sudah ada komunikasi kepada pelaku Ganis terkait bisnis atau berinvestasi.

Kemudian, kedua korban datang menuju tempat tinggal pelaku di home stay Siti dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi H-444-LDO.

Kedatangan itu, kata Indra, karena korban dijanjikan oleh para pelaku akan berinvestasi senilai Rp 1 milyar atau ikut dalam usaha tersebut.

Setelah adanya pembicaraan sekitar 15 menit lamanya, kemudian pelaku Ganis keluar dan ada dua orang yang dicurigai sebagai tersangka masuk membawa linggis dan mengancam kepada korban.

"Kemudian Korban diikat dan matanya ditutup. kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil milik korban, lalu keluar dari tempat kejadian dan melakukan aksinya dengan membuang kedua korban di Hutan Sigar Bencah Tembalang pada pukul 00.00 WIB," kata Indra, saat jumpa pers, pada Kamis (22/7)

Keesokan harinya, kata Indra, pelaku ditangkap di depan Terminal Madiun, Provinsi Jawa Timur oleh Resmob Polrestabes Semarang pada Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan mobil korban ditemukan di Kabupaten Kendal.

Indra menerangkan, setelah proses pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban.

"Pelaku hanya menginginkan barang-barangnya saja, merasa kebingungan mobilnya mau dikemanakan kemudian ditaruh dipinggir jalan di Kabupaten Demak dan plat nomornya di buang di sekitar sawah tak jauh dari lokasi mobil," jelasnya

Saat ini, lanjutnya, barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya Handphone Iphone 12 Promax warna biru, Hanphone Iphone 11 warna hitam, IPAD dan uang tunai Rp. 150ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana

"ancamannya 12 tahun penjara," tandas dia

***

tags: #pencurian #polrestabes semarang #kekerasan #akbp indra mardiana

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI