1.020 Narapidana Anak Dapat Remisi
Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi.
Jumat, 23 Juli 2021 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 kepada 1.020 anak, Jumat (23/7). Pemberian Remisi itu bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
BERITA TERKAIT:
Natal, 19 Napi Rutan Salatiga Terima Remisi
Momen Waisak, 63 Napi di Jateng Peroleh Remisi
6699 Napi dapat Remisi IdulFitri, Kemenkumham Jateng: Reward Atas Segala Hal Positif
Natal 2021, 417 Napi di Jateng Dapat Hadiah Remisi
1.020 Narapidana Anak Dapat Remisi
"Bagaimanapun, mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian Remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," ungkap Reynhard dalam siaran pers, Jumat (23/7).
Dari 1.001 anak penerima RAN I, sebanyak 751 anak mendapat Remisi 1 bulan, 129 anak mendapat Remisi 2 bulan, 116 anak mendapat Remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat Remisi 5 bulan. Sementara itu, dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapat Remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat Remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Disusul Kanwil Kemenkumham Riau serta Jawa Timur masing-masing 66 anak dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
"Kami berharap pemberian Remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," jelasnya.
Reynhard pun berpesan kepada anak di seluruh LPKA, khususnya penerima RAN II, yang langsung bebas, untuk tetap bersemangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
***tags: #remisi #narapidana #hari anak nasional
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024