Polrestabes Semarang saat jumpa pers kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (23/7). [foto: dok].

Polrestabes Semarang saat jumpa pers kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (23/7). [foto: dok].

Rampas Handphone milik Seorang Wanita, Dua Pria Ini Terancam Penjara Tujuh Tahun

Handphone korban yang dirampas pelaku bermerek OPPO. Kejadian itu pun terekam kamera CCTV milik warga setempat.

Jumat, 23 Juli 2021 | 16:57 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku penjambretan handphone yang terjadi di wilayah Jangli Krajan, Karanganyar, Candisari, Kota Semarang. Pelaku tersebut kini terancam hukuman penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan peristiwa penjambretan terjadi pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu. Adapun korbannya yakni Eko Setyowati Redjeki (49) warga asal Jalan Jangli, RT 8 RW 6, Karanganyar, Candisari, Kota Semarang.

BERITA TERKAIT:
Oppo Watch X2 Siap Meluncur di Indonesia, Hadir dengan Baterai Tangguh
Ponsel Oppo Find X6 Mungkin Miliki Tiga Kamera 50 MP
Number Series realme Pecahkan Rekor Shipping Hingga 40 Juta Unit Secara Global
Oppo Find X5 akan Dirilis Kuartal Pertama 2022
November Mendatang, OPPO akan Rilis Smartphone Seri Terbaru

“Pelakunya dua pria yakni Ahmad Bagus Ariyanto (25) asal Genuk Karanglo, Candisari dan Febrianto Mahendra (27) asal kecamatan Tembalang, Kota Semarang,” kata AKBP Indra, saat jumpa pers, pada Jumat (23/7/2021).

Kedua pelaku, kata Indra, beraksi saat malam hari sekitar pukul 18.39 wib dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di sebuah gang lokasi kejadian, keduanya berpapasan dengan korban yang sedang berjalan sambil bermain handphone. 

“Dari situ, kemudian pelaku merampas handphone yang ada pada korban. Akibat kejadian itu, korban sempat terpelanting,” jelasnya.

Handphone korban yang dirampas pelaku bermerek Oppo. Kejadian itu pun terekam kamera CCTV milik warga setempat. “Pelaku tertangkap di wilayah Semarang,” ungkap dia.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung seperti sepeda motor milik pelaku, handphone korban merek Oppo, helm milik para pelaku, buku dokumen handphone korban, baju dan celana korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas AKBP Indra.

***

tags: #oppo #polrestabes semarang #tembalang #penjambretan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI