Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pudjiono menginterogasi tersangka penggelapan sepeda motor. (Foto :KUASAKATACOM)

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pudjiono menginterogasi tersangka penggelapan sepeda motor. (Foto :KUASAKATACOM)

Gelapkan Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Diamankan Polisi

Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Senin, 26 Juli 2021 | 13:39 WIB - Ragam
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah, diamankan polisi dari Polsek Bobotsari Polres Purbalingga. Pasalnya perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (26/7/2021) mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan. Pelakunya merupakan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.

BERITA TERKAIT:
Pria di Bogor Bacok Istri, Terancam 15 Tahun Penjara
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
Senggolan Motor, Seorang Taruna PIP Aniaya Juniornya Hingga Tewas
Gelapkan Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Diamankan Polisi
Ini Cara Aman Bermedia Sosial Terhindar dari Kejahatan Siber

"Modus yang dilakukan yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya. Akan tetapi sepeda motor tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain," jelas Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya.

Disampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira jam 15.00 WIB. Ia meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," jelas Kabag Ops.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Sepeda motor tersebut sempat digadaikan sebesar Rp1 juta kepada orang lain di wilayah Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Hayate bernomor R-6139-JL dan uang tunai hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp1 juta. Diamankan juga surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang. Rencananya tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang namun keburu diamankan polisi.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

***

tags: #kriminal #polres purbalingga #kabupaten purbalingga #gelapkan motor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI