Pria ludahi petugas PLN di Medan ditangkap. Foto: Istimewa.

Pria ludahi petugas PLN di Medan ditangkap. Foto: Istimewa.

Polisi Ringkus Pria yang Ludahi Petugas PLN

Pria yang meludahi petugas PLN ini dijerat Pasal 335 ayat 1 subs 315 KUHP.

Minggu, 01 Agustus 2021 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Medan - Polisi telah meringkus pria inisial MR yang meludahi petugas PLN bernama Ayu Miranda di Medan, Sumatera Utara (Sumut). MR kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polsek Kota Medan setelah korban melapor ke Polrestabes Medan.

Di hadapan polisi, MR mengaku nekat meludahi korban lantaran emosi aliran listrik di rumahnya hendak diputus. Pelaku juga mengaku bahwa apa yang ia perbuat adalah salah.

BERITA TERKAIT:
Tradisi Pawai Obor di Medan, Masyarakat Turut Doakan Palestina 
Seorang Nelayan Ditemukan Tewas usai Jatuh dari Perahu saat Mencari Ikan di Perairan Batubara
Komitmen Hapus Utang, Ribuan Nelayan di Medan Teriaki Ganjar Presiden
Hari ke-48 Kampanye: Ganjar ke Jakarta dan Jabar, Mahfud MD di Medan
Delapan Pengungsi Rohingya Punya KTP Medan, ASN yang Terlibat akan Disanksi Berat 

"Ya memang pada dasarnya saya tidak seharusnya emosional. Saya tahu salah, cuma karena pure emosi mendengar statement," aku MR, Sabtu (31/7/2021).

Selain itu, pelaku juga mengaku tersulut emosi lantaran melihat ibunya yang sudah memohon agar listrik di tempat mereka tidak diputus. "Wajar, saya anak satu-satunya. Saya sudah melihat ibu saya sudah memohon" ujarnya.

Lebih lanjut, MR menilai pernyataan yang dilontarkan oleh petugas PLN membuat dirinya sedih. Kendati demikian, MR mengaku perbuatannya meludahi petugas PLN adalah sebuah kesalahan.

"Posisinya beliau mengeluarkan statement yang menurut saya membuat saya merasa sangat sedih. Namun, karena emosi saya, saya mengakui yang saya buat itu salah," ujarnya.

Terkait hal itu, Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution menerangkan bahwa pria yang meludahi petugas PLN ini dijerat Pasal 335 ayat 1 subs 315 KUHP.

"Benar, kami sudah mengamankan seorang pelaku peludahan kepada petugas PLN yang viral di medsos. Tersangka dikenai Pasal 335 ayat 1 subs 315," tukasnya.

***

tags: #medan #petugas pln #diludahi #ayu miranda

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI