Polisi Ringkus Pria yang Ludahi Petugas PLN
Pria yang meludahi petugas PLN ini dijerat Pasal 335 ayat 1 subs 315 KUHP.
Minggu, 01 Agustus 2021 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Medan - Polisi telah meringkus pria inisial MR yang meludahi petugas PLN bernama Ayu Miranda di Medan, Sumatera Utara (Sumut). MR kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polsek Kota Medan setelah korban melapor ke Polrestabes Medan.
Di hadapan polisi, MR mengaku nekat meludahi korban lantaran emosi aliran listrik di rumahnya hendak diputus. Pelaku juga mengaku bahwa apa yang ia perbuat adalah salah.
BERITA TERKAIT:
Tradisi Pawai Obor di Medan, Masyarakat Turut Doakan Palestina
Seorang Nelayan Ditemukan Tewas usai Jatuh dari Perahu saat Mencari Ikan di Perairan Batubara
Komitmen Hapus Utang, Ribuan Nelayan di Medan Teriaki Ganjar Presiden
Hari ke-48 Kampanye: Ganjar ke Jakarta dan Jabar, Mahfud MD di Medan
Delapan Pengungsi Rohingya Punya KTP Medan, ASN yang Terlibat akan Disanksi Berat
"Ya memang pada dasarnya saya tidak seharusnya emosional. Saya tahu salah, cuma karena pure emosi mendengar statement," aku MR, Sabtu (31/7/2021).
Selain itu, pelaku juga mengaku tersulut emosi lantaran melihat ibunya yang sudah memohon agar listrik di tempat mereka tidak diputus. "Wajar, saya anak satu-satunya. Saya sudah melihat ibu saya sudah memohon" ujarnya.
Lebih lanjut, MR menilai pernyataan yang dilontarkan oleh petugas PLN membuat dirinya sedih. Kendati demikian, MR mengaku perbuatannya meludahi petugas PLN adalah sebuah kesalahan.
"Posisinya beliau mengeluarkan statement yang menurut saya membuat saya merasa sangat sedih. Namun, karena emosi saya, saya mengakui yang saya buat itu salah," ujarnya.
Terkait hal itu, Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution menerangkan bahwa pria yang meludahi petugas PLN ini dijerat Pasal 335 ayat 1 subs 315 KUHP.
"Benar, kami sudah mengamankan seorang pelaku peludahan kepada petugas PLN yang viral di medsos. Tersangka dikenai Pasal 335 ayat 1 subs 315," tukasnya.
***tags: #medan #petugas pln #diludahi #ayu miranda
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Panduan Tren Make up 2024
19 April 2024
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus
19 April 2024
REFO Hadirkan Terobosan untuk Mengeksplorasi Peran Teknologi dalam Pendidikan
19 April 2024
Polda Jateng Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Gratis dan Terapkan Prinsip BETAH
19 April 2024
YWHS-Unwahas Semarang Adakan Halalbihalal, Prof Noor Tekankan Pentingnya Silaturahmi
19 April 2024
Cuan UMKM Binaan Pertamina Meningkat Dua Kali Lipat di Mudik Lebaran Tahun Ini
19 April 2024
Tradisi Larung Kepala Kerbau di Jepara, Ungkapan Syukur Masyarakat Nelayan
19 April 2024
Guru di Blora Diminta Ikut Berperan Atasi Anak Tidak Sekolah
19 April 2024
Pemkab Kendal Duga Kelangkaan LPG 3 Kg Disebabkan Masyarakat Lakukan Punic Buying
19 April 2024