Dianiaya, Gadis asal Kecamatan Bantarkawung Luka Sobek Serius

Pelaku penganiayan yang berhasil ditangkap sempat dititipkan di Polsek Bumiayu.

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:25 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Seorang gadis berinisial ABA (22) warga Desa Pangarasan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka sobek di bagian leher dan bagian tubuh lainnya. Tak lama kemudian, pelaku pengaiayaan berinisial MHR (23) yang juga warga satu desa dengan korban berhasil diringkus dan sudah diamankan di Polres Brebes.

KaPolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK, MSi, melalui Kapolsek Bantarkawung AKP Ashari saat dihubungi Senin (2/8/2021) membenarkan adanya penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami.luka cukup serius. "Korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian leher belakang dan sejumlah anggota tubuh lainnya," lanjut Kapolsek.

BERITA TERKAIT:
Pelaku Pencurian Modus "COD" Ditangkap Polisi di Tambora
Polisi Sebut Leon Dozan Diduga Aniaya Kekasihnya Dua Kali
Polda Jateng Ingatkan Para DC Kerja Sesuai Koridor Hukum: Jangan Pakai Kekerasan
Marak Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Blora Sedang Godok Raperda
Nadiem Makarim Luncurkan Aturan untuk Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan 

Ia menambahkan, pelaku penganiayan yang berhasil ditangkap sempat dititipkan di Polsek Bumiayu. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kamtibmas antar warga pedukuhan di desa tersebut. 

"Karena korbannya adalah perempuan, hari ini baru kami limpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes," tandas Kapolres.

Kapolres menerangkan, kronologi kejadian terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu. Yakni, sekitar pukul 21.30 malam di jalan desa pinggir sawah masuk Desa Pengarasan Kecamatan Bantarkawung terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah golok yang diarahkan ke tubuh korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek serius pada kepala, bagian leher belakang dan tangan. Dan kemudian korban langsung dibawa ke Puskesmas Bantarkawung sekira pukul 22.00 malam," ucap Kapolsek.

Kapolsek menandaskan, akibat luka yang dialami korban cukup serius, pihak puskesmas menyarankan supaya korban dirujuk ke Rumah Sakit Bumiayu. Namun dari pihak rumah sakit tersebut menyarankan supaya korban dirujuk ke Rumah Sakit Banyumas guna penanganan yang lebih intensif.

"Setelah beberapa hari pasca kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Selanjutnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pelaku dibawa ke Polsek Bumiayu untuk diamankan," ungkapnya.

Kapolsek mengemukakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah jaket milik korban dan golok yang digunakan terduga pelaku melakukan penganiayaan.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiyaan sehingga mengakibatkan luka berat yang menimpa korban dan  ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek.

***

tags: #kekerasan #polres brebes #kabupaten brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI