Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Kakek di Demak Cabuli Bocah Sembilan Tahun

Pelaku juga mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban.

Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:10 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak -  Seorang kakek di Demak Jawa Tengah berinisial K (75) mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun. Aksi tersebut dilakukan K saat korban di rumah sendirian, Jumat (23/7) sekitar pukul 08.00 WIB .

"Satreskrim Polres Demak, mendasari informasi daripada masyarakat, ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Selasa (3/8).

BERITA TERKAIT:
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan 
Tenaga Honorer Damkar Jakarta Timur Terduga Pencabulan Anak Kandung Akhirnya Ditangkap 
Polisi Gandeng P2TP2A dan KPAI untuk Usut Dugaan Pencabulan Anak di Jaktim
Usut Kasus Dugaan Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban
Oknum Honorer Damkar Diduga Cabuli Anak Sendiri, Begini Kronologinya

Ia menambahkan, pelaku adalah tetangga korban. "Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu (pengasuh) yang kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat ditinggal mengantarkan bambu, rumahnya si adik sendirian, datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku juga mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban. Sebelumnya, korban diiming-imingi akan diberi uang.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengawasi korban sekitar satu tahun terakhir. "Karena pelaku sudah dalam waktu satu tahun melihat korban ini. Ada gairah terhadap anak, korban ini," tukasnya.

Pelaku kabur usai keluarga korban melapor ke polisi. Namun polisi menangkap pelaku dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat. "Atas inisiatif warga, kami dibantu atas informasi masyarakat yang bersangkutan pelaku berhasil diidentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah dan warga yang lain," jelasnya.

kakek K selanjutnya akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

***

tags: #pencabulan #kakek #demak #bocah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI