Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Kepsek Cabuli Empat Siswi SD, Korban Diancam Tak Lulus

Pelaku juga mengancam akan menahan ijazah korban.

Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:44 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SD swasta di Kapuas Kalimantan Tengah bernama I Gede Putu Andika (45). Pelaku mencabuli empat orang siswinya.

"Penangkapan pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Rabu (4/8).

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Lima Bocah Laki-laki
Jahat! Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur
Seorang Oknum RT Diduga Cabuli Dua Remaja
Jahat! Seorang Lansia Tega Cabuli dan Bunuh Bocah di Bekasi
Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Ia menjelaskan saat itu pelaku memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian. Tetapi mereka justru disuruh menonton film porno. "Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," ujarnya.

"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Kemudian korban diancam oleh terlapor, jangan cerita dengan orang tua. Dan apabila cerita dengan orang tua, tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," terangnya.

"Selanjutnya para korban lainnya bergantian masuk ke ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambungnya.

Selang beberapa bulan kemudian, korban baru berani melapor. Ada empat siswi SD yang mengaku menjadi korban pencabulan yang berusia 11-13 tahun. Kristanto mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.

Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #pencabulan #kepala sekolah #siswi sd

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI