Para Camat Karokean tak Bermasker, Komisi II Desak Mendagri Tegur Keras Bupati Tegal
Para camat itu harus diberikan sanksi tegas.
Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Para camat di Kabupaten Tegal Jawa Tengah kumpul karokean tak masker. Wakil Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian menegur keras Bupati Tegal.
"Sesungguhnya Mendagri sudah menerbitkan Surat Edaran dan Instruksi Mendagri mengenai kewajiban para Kepala Daerah dan turunannya untuk menjaga, mengawal penyebaran-penularan COVID-19 ini termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang wajib tertib prokes dan aturan yang harus ditaati masyarakat di masa pandemi ini," ungkap Junimart, Rabu (4/8).
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Kaji Geologi Lahan Huntara Guna Kebut Relokasi Korban Tanah Gerak Tegal
Gubernur Luthfi Pastikan Warga Korban Tanah Gerak Tegal dapat Rumah dan Sertifikatnya
Momen Gubernur Jateng Jadi Fotografer Dadakan Wapres Gibran dan Warga Tegal di Lokasi Pengungsian
Gubernur Luthfi Kembali Kunjungi Pengungsi Korban Tanah Gerak Tegal, Kali Ini Bersama Wapres Gibran
Temui Pengungsi Tanah Gerak Tegal, Gubernur Jateng Segera Siapkan Huntara
"Menurut saya sesuai UU PEMDA No. 23/2014, Mendagri wajib menegur keras Bupati yang bersangkutan sebagai pembina dan pengawas para camat," sambungnya.
Politikus PDIP ini pun menyesalkan tindakan yang dilakukan para camat itu. Sebab, semua pejabat wilayah harus menjadi contoh di masyarakat. "Sangat disesalkan apabila berita ini benar yang seharusnya para camat sebagai figur percontohan kepada masyarakat untuk taat prokes," ucap Junimart.
Untuk itu ia meminta inspektorat untuk menindaklanjuti hingga tuntas. Menurutnya, para camat itu harus diberikan sanksi tegas.
"LHP Inspektorat tidak boleh berhenti di tangan Bupati saja untuk memberikan, mereka mendapat sanksi administratif tapi harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai asas equality before the law dan sebagai contoh penegakan hukum kepada yang lain. Mereka adalah bagian dari pemerintah, pejabat tingkat kecamatan. Pemerintah Presiden, Mendagri, Kapolri membuat aturan-aturan dan sanksi apabila melanggar prokes. Aturan-aturan ini wajib diterapkan dengan konsisten dengan segala konsekuensinya," ujarnya.
Junimart juga meminta polisi dan tim khusus Kemendagri untuk menyelidiki kasus tersebut. Dia mengatakan kasus ini harus diusut hingga tuntas. "Kepolisian tidak boleh diam, menunggu laporan karena sesuai SOP mereka bisa melakukan lidik, sidik. Panggil dan proses juga pemilik karaoke sebagai pintu masuk untuk melakukan proses hukum lebih lanjut kepada para camat," ujarnya.
"Tim khusus Kemendagri wajib mengawal peristiwa yg memalukan dan secara tidak langsung dengan sengaja mempermalukan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri," pungkasnya.
***tags: #kabupaten tegal #camat # kumpul karaokean tak bermasker
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026
Lantik Ormawa UIN Walisongo 2026, Wagub Jateng Tekankan Mahasiswa Sebagai Pemangku Kebijakan
10 Februari 2026

