Walhi Jateng Desak Pemkab Pekalongan Tindak Tegas PT Pajitex
Ada 3 warga yang melakukan protes pencemaran lingkungan malah dituduh melakukan perusakan properti milik perusahaan.
Senin, 09 Agustus 2021 | 07:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pekalongan - Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menindak tegas PT. Pajitex. Sebab kegiatan perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dari limbahnya sejak 15 tahun silam dan hingga kini belum ada solusi nyata dari Pemkab.
Manager Advokasi Walhi Jateng, Iqbal Alma membeberkan sejak tahun 2006 warga Desa Watusalam, Pekalongan mengeluhkan adanya pencemaran akibat perusahaan tersebut. Salah satunya yakni pencemaran di air sumur. Selain itu, ada pula fly ash dari pembakaran batubara dari pabrik textile tersebut.
BERITA TERKAIT:
Warga Desa Mukti Sari Sulap Limbah Jadi Energi, Hemat Gas dan Pupuk
Dosen Unwahas Semarang Dampingi Perusahaan Syrup Hasilkan Limbah Sesuai Regulasi Lingkungan
DLH Bojonegoro Ambil Sampel Air Irigasi yang Diduga Tercemar Limbah Pengeboran Minyak
Warga Gantiwarno Sragen "Sulap" Limbah jadi Kerajinan yang Menguntungkan
Debat Calon Walikota Semarang: Iswar Koreksi Pernyataan Paslon 02 Terkait Dana Pengolahan Limbah
"Selama ini Pemkab tidak melindungi masyarakat Pekalongan. faktanya dari tahun 2006 sampai sekarang tidak ada solusi atau penyelesaian akibat pencemaran. Warga dan Walhi mendesak Pemkab untuk menyelesaikan dan memastikan permasalahan pencemaran yang dilakulan PT Pajitex," kata Iqbal, Senin (9/6).
Dengan adanya pencemaran ini, kata dia, warga sudah merasa dirugikan. Pasalnya pencemaran terjadi di air dan udara. Selain itu kerugian juga terjadi lantaran adanya tiga warga setempat yang dikriminalisasi oleh pihak perusahaan.
"Ada 3 warga yang melakukan protes pencemaran lingkungan malah dituduh melakukan perusakan properti milik perusahaan," bebernya.
Pada Senin (02/21) lalu, kata dia, Walhi dan warga terdampak pencemaran telah mendatangi kantor Sekda Kabupaten Pekalongan dengan menyuarakan 5 tuntutan. Terdiri dari meminta pengehentian seluruh pencemaran, jika tidak mampu mengehentikan pencemaran agar merelokasi pabrik tersebut. Pengehentian proses kriminalisasi yang dilakukan kepada warga Desa Watusalam dan menuntut Pemkab Pekalongan agar memantau dan memastikan berhentinya pencemaran.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

