Diduga Lakukan KDRT, Pria Mabuk Miras Sambil Bawa Sajam di Laweyan Solo Jadi Tersangka
MY yang kedapatan membawa sajam langsung digiring ke Mapolresta Surakarta.
Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo — Seorang pria inisial MY (41), warga Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. MY ditangkap saat ia kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan tengah pesta minum keras (miras) di Kawasan Pajang, Laweyan, pada Jumat (6/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika menerangkan bahwa diduga melakukan KDRT kepada istrinya. “Istrinya melapor dugaan karena suaminya dalam pengaruh miras dan bersajam.” tuturnya, Senin (9/8/2021).
BERITA TERKAIT:
Janji Palsu Menikah, Wanita di Solo Tipu Pasangannya Rp 50 Juta untuk Resepsi Fiktif
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembacok Suporter Persis Solo
Pria di Solo Diamankan Polisi karena Jual Miras
Ganggu Warga, Polresta Solo Razia Ratusan Kendaraan dengan Knalpot Brong
Asyik Pesta Miras, Lima Pria dan Dua Perempuan di Solo Diamankan Polisi
Andika mengatakan, saat ini istri tersangka dalam kondisi ketakutan hingga tidak berani pulang ke Laweyan. “Korban kami arahkan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak.” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, MY yang kedapatan membawa sajam langsung digiring ke Mapolresta Surakarta.
Sebelumnya diberitakan, MY diamankan polisi lantaran kedapatan mabuk minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam jenis Katana. Terkait hal itu, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo menerangkan bahwa MY diamankan bersama dua rekannya saat pesta miras di pos ronda yang berada di depan tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan.
Sutoyo mengatakan, pihaknya menemukan dua botol ciu sebanyak 3 liter di lokasi tersebut. “Kita lakukan penyisiran ulang, kita temukan sebilah sajam berbentuk katana,” tuturnya, Sabtu (7/8/2021).
Saat ditanya, MY mengaku membawa sajam itu untuk jaga-jaga. Kemudian, mereka diamankan lantaran berpotensi ke arah tindak kriminal.
“Mereka kita amankan, karena dalam kondisi mabuk, ada sajam bisa berpotensi ke arah tindak kriminal,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kepemilikan sajam tersebut. Sedangkan, dua rekan MY hanya diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sutoyo menambahkan, pihaknya mendapat informasi kalau MY sempat cekcok dengan sang istri. Namun, ia mengaku tidak tau menahu soal kelanjutannya.
“Kasus saat ini kita limpahkan ke reskrim karena ada temuan sajam. Pelaku juga saat ini masih ditahan di mapolresta,” tukasnya.
***tags: #polresta solo #senjata tajam #miras #kdrt
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemusnahan Arsip Fidusia, Kemenkum Jateng Pastikan Informasi Tidak Dapat Dikenali
15 Januari 2026
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026
Bayern Muenchen Kokoh di Puncak usai Kalahkan Koln 3-1
15 Januari 2026

