Polisi amankan tiga pria yang tengah asyik pesta miras di Laweyan, Solo. Foto: Istimewa.

Polisi amankan tiga pria yang tengah asyik pesta miras di Laweyan, Solo. Foto: Istimewa.

Diduga Lakukan KDRT, Pria Mabuk Miras Sambil Bawa Sajam di Laweyan Solo Jadi Tersangka

MY yang kedapatan membawa sajam langsung digiring ke Mapolresta Surakarta.

Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:39 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo — Seorang pria inisial MY (41), warga Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. MY ditangkap saat ia kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan tengah pesta minum keras (miras) di Kawasan Pajang, Laweyan, pada Jumat (6/8/2021).

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika menerangkan bahwa diduga melakukan KDRT kepada istrinya.  “Istrinya melapor dugaan karena suaminya dalam pengaruh miras dan bersajam.” tuturnya, Senin (9/8/2021).

BERITA TERKAIT:
Janji Palsu Menikah, Wanita di Solo Tipu Pasangannya Rp 50 Juta untuk Resepsi Fiktif
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembacok Suporter Persis Solo
Pria di Solo Diamankan Polisi karena Jual Miras 
Ganggu Warga, Polresta Solo Razia Ratusan Kendaraan dengan Knalpot Brong 
Asyik Pesta Miras, Lima Pria dan Dua Perempuan di Solo Diamankan Polisi 

Andika mengatakan, saat ini istri tersangka dalam kondisi ketakutan hingga tidak berani pulang ke Laweyan. “Korban kami arahkan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak.” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, MY yang kedapatan membawa sajam langsung digiring ke Mapolresta Surakarta.

Sebelumnya diberitakan, MY diamankan polisi lantaran kedapatan mabuk minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam jenis Katana. Terkait hal itu, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo menerangkan bahwa MY diamankan bersama dua rekannya saat pesta miras di pos ronda yang berada di depan tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan.

Sutoyo mengatakan, pihaknya menemukan dua botol ciu sebanyak 3 liter di lokasi tersebut. “Kita lakukan penyisiran ulang, kita temukan sebilah sajam berbentuk katana,” tuturnya, Sabtu (7/8/2021).

Saat ditanya, MY mengaku membawa sajam itu untuk jaga-jaga. Kemudian, mereka diamankan lantaran berpotensi ke arah tindak kriminal.

“Mereka kita amankan, karena dalam kondisi mabuk, ada sajam bisa berpotensi ke arah tindak kriminal,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kepemilikan sajam tersebut. Sedangkan, dua rekan MY hanya diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Sutoyo menambahkan, pihaknya mendapat informasi kalau MY sempat cekcok dengan sang istri. Namun, ia mengaku tidak tau menahu soal kelanjutannya. 

“Kasus saat ini kita limpahkan ke reskrim karena ada temuan sajam. Pelaku juga saat ini masih ditahan di mapolresta,” tukasnya.

***

tags: #polresta solo #senjata tajam #miras #kdrt

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI