Ilustrasi

Ilustrasi

Selundupkan Narkoba, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

Dalam empat paket Kargo, lanjutnya tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Polda Jawa Tengah membekuk sindikat peredaran narkoba internasional. Dua tersangka yang ditangkap kedapatan menyelundupkan narkoba ke paket ekspedisi dengan menggunakan botol susu bekas.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga asal Bangkalan Jawa Timur.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Tewas di Hotel Pademangan, Diduga akibat Narkoba
Ikuti Arahan Dirjenpas, Kalapas Gowim Mahali Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan dan Ketertiban Lapas Brebes
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba
Selama Dua Bulan, Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April

"Mereka ditangkap pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 14.20 wib," kata Lutfi, dalam keterangan persnya, di Semarang, Selasa (10/8).

Adapun, kata dia, kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8). Saat itu polisi mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak empat paket yang terbungkus kardus dari Malaysia

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” ungkapnya.

Dalam empat paket Kargo, lanjutnya tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. "Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket," terang dia

Setelah barang sampai di Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket. setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung menangkap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS

"Petugas gabungan juga menggeledah rumah tersangka," lanjutnya

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram yang dibungkus dalam Botol susu bekas tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas mengamankan TM dan TS beserta empat paket guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.

***

tags: #narkoba #paket #malaysia #polda jateng #polda jawa tengah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI