Ilustrasi prokes, Gambar: Istimewa

Ilustrasi prokes, Gambar: Istimewa

Terkait Para Camat di Tegal Karokean Tak Bermasker, 18 Saksi Diperiksa

Tim penyidik juga sudah meninjau Kantor Kecamatan Slawi.

Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:43 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Tegal - Satreskrim Polres Tegal masih menyelidiki para camat di Kabupaten Tegal kumpul karaokean tak bermasker. Hingga Kamis (12/8), 18 saksi sudah diperiksa, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menyebut ke-18 orang saksi itu dimintai keterangan terkait kegiatan para camat saat itu, termasuk terkait prespektif penerapan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT:
Camat di Boyolali Fokus Turunkan Kemiskinan
Sering Mabuk-Pungli, Camat Pecat 30 Petugas Kebersihan
Terkait Para Camat di Tegal Karokean Tak Bermasker, 18 Saksi Diperiksa
Para Camat Karokean tak Bermasker, Komisi II Desak Mendagri Tegur Keras Bupati Tegal
Para Camat Tegal Ngumpul Karokean Tak Bermasker Diperiksa Inspektorat

"Mereka dimintai keterangan terkait kegiatan ke-15 camat dari perspektif prokes dalam rangka penanggulangan Covid-19-nya," tukasnya.

Menurut Dewa, tim penyidik juga sudah meninjau Kantor Kecamatan Slawi, yang diduga dijadikan tempat sesi foto dan kumpul-kumpul ke-15 camat. Nantinya, akan dilakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut upaya penyelidikan.

"Gelar perkara dalam rangka tindak lanjut dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya," tukasnya.

Penyelidikan itu, kata dia, bertujuan untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan. Itu, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 No. 5 Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana.

***

tags: #camat #tak bermasker # kumpul karaokean tak bermasker #kabupaten tegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI