Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Djoko Tjandra terbukti bersalah karena memberi suap Pinangki selaku jaksa untuk membantu urusannya
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis itu.
"Kasasi sudah masuk pengajuannya," ungkap Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara
Namun, ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang dijadikan jaksa sebagai alasan mengajukan kasasi. Bima menegaskan jaksa keberatan atas pemotongan hukuman itu.
"Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi," tukasnya.
Diketahui, PT DKI mengorting hukuman koruptor Djoko Tjandra. Alasan majelis hakim meringankan hukuman saat itu dikarenakan Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp546 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7).
Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra terbukti bersalah karena memberi suap Pinangki selaku jaksa untuk membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra juga memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi dan berharap dia bisa bebas masuk ke Indonesia. Suap ke 2 jenderal ini diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.
PT DKI juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama. Namun, berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa tidak mengajukaj kasasi ataa vonis itu.
tags: #djoko tjandra
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi
17 Juli 2025

Wagub Jateng Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar
17 Juli 2025

KAI Tertibkan Empat Rumah Perusahaan di Semarang yang Dipakai Warga secara Liar
17 Juli 2025

Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
17 Juli 2025

Gus Yasin Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan
17 Juli 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025

Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu 2,4 Kilogram di Jakpus
17 Juli 2025