Tahun Ini, Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Kabupaten Brebes Tempati Peringkat 8 Nasional

BPKAD Brebes terus melakukan inovasi terkait pelaporan pajak pusat.

Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:40 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Hasil evaluasi Rekonsiliasi Pajak Pusat Semesteran Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes mendapat apresiasi atas Penyampaian Pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021. Bahkan, Kabupaten Brebes masuk ranking 8 se-Indonesia dari 542 kabupaten/kota.

Atas apresiasi tersebut, Brebes menempati rangking 2 se-Jawa Tengah dari 35 kabupaten/kota. Pencapaian ini merupakan peningkatan prestasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes. Sebelumnya, pelaporan pajak pusat pada semester II Tahun Anggaran 2020, Brebes mendapat rangking 116 se-Indonesia dari 542 Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT:
Dua Pintu Saluran Air Mendesak Diperbaiki, Pemdes Kaligangsa Wetan Surati PSDA Jateng
Ratusan Buruh Geruduk Disperinaker Kabupaten Brebes
Sutaryono Jabat Pj Sekda Brebes
Nikah Massal Gratis, Alfamart Berikan Hampers untuk Pasangan Pengantin di Brebes
Sambut HUT Kemerdekaan RI-79, Lapas Brebes Ikuti Rapat Tingkat Kabupaten

BPKAD Brebes terus melakukan inovasi terkait pelaporan pajak pusat. Melalui Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati atas bimbingan dan arahan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Nurokhman, Kris Ardianty Trisnawati meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Penerimaan Pajak Pusat (SIMON MANJAT). 

"Aplikasi berbasis website tersebut menggunakan informasi teknologi dengan menggunakan aplikasi android. Mudah dalam mengoperasionalkan aplikasi, bekerja lebih efektif dan efisien, data yang dihasilkan lebih akuntabel, penyampaian pelaporan pajak pusat bulanan SKPD menjadi tertib," kata Kris Ardianty Trisnawati, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, keunggulan aplikasi tersebut ialah penyampaian pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semesteran menjadi tepat waktu, membantu memperlancar penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Pusat dari rekening Kas Negara ke Kas Daerah Kabupaten Brebes. Juga menambah pengetahuan penatausahaan perpajakan oleh Bendahara SKPD terupdate sesuai aturan perpajakan yang berlaku. 

"Pada evaluasi dan monitoring Rekonsiliasi Pajak Pusat setelah menggunakan Aplikasi Simon Manjat dalam pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes sangat menerima manfaatnya," ungkapnya. 

Lebih lanjut Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kab.Brebes, Nurokhman mengatakan, Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati tengah mengikuti Diktat Pim IV angkatan ke VII yang digelar oleh BKPSDMD Provinsi Jawa Tengah dengan merencanakan aksi perubahan. 

"Rencana aksi perubahannya itu untuk meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan Pajak Pusat melalui Aplikasi Simon Manjat. Aplikasi ini sudah berjalan dan Alhamdulillah sangat efektif untuk pelaksanaan penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupuaten Brebes," katanya. 

Dalam Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, telah ditandatangani oleh tiga instansi (BPKAD Kab.Brebes, KPPN Tegal dan KPP Pratama Tegal) yang kemudian dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. BPKAD Brebes mendapatkan apresiasi dengan peringkat 8 se-Indonesia per 30 Juli 2021. Dengan kedisiplinan tersebut pihaknya berharap mendapatkan penghargaan.

Penggunaan Aplikasi Simon Manjat dilingkungan SKPD Kab. Brebes sudah disahkan dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 904/243 Tahun 2021 Tentang Penetapan Aplikasi Simon Manjat Sebagai Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang Bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes

"Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil," pungkasnya.

***

tags: #pemkab brebes #tahun anggaran #kabupaten brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI