Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ngaku Anggota Polisi, Tiga Perampok Diringkus Polisi

Barang bukti disita dari komplotan polisi gadungan itu berupa satu korek api berbentuk pistol, dua unit telepon selular.

Minggu, 15 Agustus 2021 | 09:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Bekasi - Polres Bekasi berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota reserse narkoba, Kamis (12/8/2021). Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing inisial KM, JM dan JD.

Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga polisi gadungan dengan modus menjadi anggota Reserse Narkoba untuk melakukan perampokan itu. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan yang Beraksi di Jalan Pengapon Semarang
Perampok di Bandung Nekat Sekap Korban hingga Gasak Uang Rp20 Juta
Sebelum Beraksi, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali
Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan HP, Polisi Buru Pelaku
Polisi Ringkus Empat Perampok Bersenjata Modus Cari Rumah Kontarakan

Dengan modus itu, kata dia, para tersangka KM, JM dan JD menggasak harta benda para korban. ”Pada Sabtu malam pekan lalu, para korban sedang berada di pinggir jalan raya pintu utama Komplek Bumi Anggrek, Tambun Utara. Tiba-tiba sebuah mobil minibus berhenti, dua orang turun dari mobil sambil menenteng benda mirip pistol. Dua pria tak dikenal itu menggeledah korban.” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).

Tiga pelaku yang mengaku polisi itu lantas meminta ketiga korban masuk ke dalam mobil. Mereka mengikat kaki dan tangan tiga korban itu. Selain itu, mata korban juga tutup dengan cara dilakban.

Usai dikuras harta bendanya, ketiga korban langsung dibuang ke TPU Mangunjaya. Enam orang pelaku di dalam mobil menuduh korban membawa obat-obat terlarang. “Dua sepeda motor, ponsel hingga uang diambil pelaku,” ujarnya.

Rahmad mengatakan, ketiga tersangka polisi gadungan itu dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Barang bukti disita dari komplotan polisi gadungan itu berupa satu korek api berbentuk pistol, dua unit telepon selular, satu dokumen kendaraan, dua unit sepeda motor.

***

tags: #perampok #polisi #bekasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI