Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Remaja di Banyumas Terancam Dipenjara karena Cabuli Balita

Keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.

Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:48 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Banyumas -  Seorang remaja berusia 16 tahun terancam dipenjara karena mencabuli balita 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry, Jumat (20/8).

BERITA TERKAIT:
Berkomentar di Medsos Ingin Bertemu Polisi, Pelajar SMP ini Dapat Kejutan dari Kapolres Purbalingga
Seorang Anak Tewas Usai Tenggelam di Irigasi Desa Pageralang Banyumas
Sinar Jaya Seruduk Mikro Bus di Purwokerto, 4 Orang Terluka
Rupbasan Purwokerto Tata Ulang 776 Komputer Barang Bukti, Pastikan Perawatan dan Keamanan
Tercebur Sumur, Seorang Wanita di Banyumas Dievakuasi Meninggal

Ia menyebut penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.

Usai penyelidikan, lanjut dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).

"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum. "Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.

WS akan dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

***

tags: #kabupaten banyumas #balita #pencabulan #remaja

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI