Megawati Perintahkan Kader Tak Bicara Capres-Cawapres
Kader yang melanggar akan diberi sanksi.
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:28 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menandatangani surat komunikasi politik tertanggal 11 Agustus 2021. Surat itu meminta kader tidak menanggapi isu capres-cawapres.
Surat tersebut ditujukan kepada DPP PDIP, anggota fraksi PDIP DPR, DPD dan DPC PDIP, anggota fraksi PDIP DPRD, serta kepala daerah/wakil kepala daerah kader PDIP se-Indonesia.
BERITA TERKAIT:
Megawati Sebut Hukum saat Ini Mudah Dipermainkan
Jadi Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Segini Harta Kekayaan Mahfud Md
Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo
Megawati Sebut Mahfud Md Miliki Pengalaman Lengkap
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Hadiri Deklarasi Cawapres Pendamping Ganjar
Surat itu dibuka dengan penegasan pasal 15 huruf f AD/ART PDIP tahun 2019, yakni ketua umum bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.
"Terhadap hal tersebut di atas, agar semua kader berdisiplin untuk tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai," bunyi surat yang ditandatangani Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Surat itu menegaskan prioritas PDIP saat ini membantu penanganan Covid-19 dan rakyat yang terdampak. kader diminta fokus pada tugas ini. "Skala prioritas partai saat ini adalah membantu rakyat di dalam menangani seluruh dampak akibat pandemi Covid-19. Peningkatan jumlah pasien Covid-19 sangat serius dan sudah menjadi tugas kita bersama agar seluruh anggota dan kader partai untuk bahu-membahu, bergotong royong membantu rakyat," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR F-PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan tak ada yang istimewa dari surat tersebut. "Itu sudah lama. Sudah banyak diberitakan. Tak ada yang luar biasa. Mengikuti AD/ART (secara internal) dan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
***tags: #megawati #kader #isu capres-cawapres
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024