Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa.

SWI: Total Kerugiaan Masyarakat AKibat Investasi Ilegal Mencapai Rp117,4 Triliun

SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. 

Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:44 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi antara instansi/lembaga dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta penanganan dan penindakan atas penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang didesain sedemikian rupa agar tidak termasuk dalam produk investasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya. Selain itu juga, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang.

BERITA TERKAIT:
Guru Honorer Kecanduan Judi Online, Hp Ibu Dijual dan KTP Adik Dipakai untuk Pinjol Rp10 Juta 
Banyak Orang Terjerat, Dosen UGM Ini Beri Tips Cara Pilih Pinjol
Mahfud MD Minta Generasi Z dan Milenial Tak Hutang di Pinjaman Online
Menurut Pengamat, Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol karena Terlalu Peduli Omongan Orang Lain 
Makin Banyak Orang Ketagihan Pinjol, Jumlah Kredit Kini Tembus Rp58,05 Triliun

Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 s.d. 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan bahwa SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan seusai dilakukannya Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah yang terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan FGD tersebut, dibahas mengenai program pencegahan dan penanganan investasi illegal di Jawa Tengah dan DIY. Dalam pelaksanaannya, upaya Preventif yang dilakukan Satgas Waspada Investasi, yaitu dengan cara:
1.    Koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat, 
2.    Melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok/asosiasi masyarakat.
3.    Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal”, kata Aman. 

***

tags: #pinjaman online #ojk kantor regional 3 #aman santosa #swi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI