Wisatawan di Kudus Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Pengunjung objek wisata juga diminta mematuhi protokol kesehatan.
Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:12 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah segera memberlakukan aturan bagi wisatawan yang hendak mengunjungi objek wisata di kota ini wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Meskipun kasus corona di Kabupaten Kudus saat ini sangat rendah, tetapi sebagai langkah antisipasi bersamaan dengan pembukaan objek wisata mewajibkan mereka memiliki sertifikat vaksinasi," kata Bupati Kudus Hartopo, Kamis (26/8).
BERITA TERKAIT:
Pembangunan SIHT Dimulai April 2024, Dianggarkan Rp11,3 Miliar dari DBHCHT
Persoalan Banjir Pantura Belum Usai, Masih Ada 29.000 Orang di Pengungsian
33.135 Buruh Rokok di Kudus akan Terima BLT DBHCHT 2024, Rp300 Ribu per Orang Sebanyak Enam Kali
Pemkab Kudus Izinkan ASN Terdampak Banjir untuk WFH
Penyebab Hilangnya Selat Muria hingga Rata Jadi Daratan, Dikaitkan dengan Banjir di Demak dan Sekitarnya
Untuk kemudahannya, lanjut dia, masing-masing objek wisata harus menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk objek wisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, kata dia, akan diminta merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan di lapangan nantinya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus di Kota Kudus seiring mulai adanya kelonggaran aktivitas, menyusul Kudus menerapkan PPKM level 2 setelah sebelumnya berada di level 3.
Meksipun sudah vaksin, pengunjung objek wisata juga diminta mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan jika memungkinkan kurangi mobilitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan saat ini objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus sudah mulai beroperasi kembali, setelah sebelumnya ditutup karena Kudus belum masuk level 2 PPKM.
Hanya saja, kata dia, kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung. Sedangkan pengunjungnya juga diutamakan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
***tags: #kudus #objek wisata #sertifikat vaksin
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024