
Caption: Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah saat menggelar diseminasi Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, di Kota Tegal, Kamis (26/8), Foto: Humas Kemenkumham Jateng
Cegah Pelanggaran, Kemenkumham Jateng Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual
Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang begitu banyak dan luas tidak akan mampu bila ditangani secara sektoral.
Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Tegal - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektualnya, baik yang bersifat komunal maupun personal.
Linear terhadap upaya tersebut, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai bentuk negara hadir untuk memberikan kepastian hukum.
BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
Akhiri Drama Adu Penalti, Tim Kemenkumham Jateng Rebut Juara 3 Turnamen Minisoccer
Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat
Kemenkumham Jateng Hadirkan "Paspor Simpatik"
Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang begitu banyak dan luas tidak akan mampu bila ditangani secara sektoral. Perlu kerjasama berbagai pihak agar pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual berjalan efektif dan maksimal.
Hal itu yang menjadi dasar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan diseminasi "Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait", Kamis (26/08)
Kegiatan digelar di Hotel Premiere Tegal, dengan mengundang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, Dekan Fakultas Hukum UNNES Semarang, Rodiyah serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Denny Anggoro sebagai narasumber.
Diseminasi lebih dulu dibuka oleh sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Menurut Bambang, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Dia juga berharap, kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual serta menjadi media kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Sementara Syarifuddin dalam pembahasannya menilai, dalam melakukan penegakan hukum, perlu dilakukan kerja sama dengan dinas-dinas terkait, asosiasi pengusaha, maupun penegak hukum.
Menurutnya lagi, dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisasi adanya pelanggaran Kekayaan Intelektual.
"Kami mendorong pelaku usaha, hargai karya orang lain, hindari pembajakan dan plagiatisme", ujarnya
"Mari daftarkan Kekayaan Intelektual ke DJKI. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Dan ini menjadi bagian negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan layanan Kekayaan Intelektual yang mudah dan cepat," sambungnya
Adapun peserta datang dari perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Tegal, para pelaku Usaha (UKM) Kota Tegal, dan perwakilan dari UNNES Semarang
***tags: #kemenkumham jawa tengah #kekayaan intelektual
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025