pelaku pencurian emas ratusan juta di Tabanan Bali. Foto: Istimewa.

pelaku pencurian emas ratusan juta di Tabanan Bali. Foto: Istimewa.

Modus Cari Pakan Burung, Pencuri Gasak Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah

Pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban.

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Tabanan - Polsek Marga meringkus seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) warga Desa Batannyuh, Kecamatan Margadi, Tabanan, Bali. Karyawan swasta itu ditangkap lantaran mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan bahwa dari seluruh barang curian itu, beberapa sudah dijual pelaku di daerah Kota Tabanan seharga Rp 8,5 juta. “Kerugian (korban) seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 100 juta." tuturnya, Jumat (27/8/2021).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Rp950 Juta Saat Olimpiade, Seberapa Parah Kriminalitas di Paris? 

Dalam kasus pencurian emas ini, kata dia, pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Selasa (24/8/2021). Saat itu, korban sempat pergi bekerja sekira pukul 13.30 Wita. Sedangkan, di rumah korban hanya ada ibunya yang sakit.

"Sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, Tabanan." ujarnya.

Nelfi mengatakan, pelaku ditangkap di tempatnya bekerja yakni di Kabupaten Badung. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian emas itu lantaran terdesak kebutuhan hidup.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan emas warna hitam yang di dalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih. Selain itu, ada juga dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Nelfi menambahkan, emas hasil curian sempat dijual dan uangnya dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor, hutang di bank dan keperluan lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

***

tags: #pencurian #emas #tabanan #i wayan mardianto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI