Modus Cari Pakan Burung, Pencuri Gasak Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah
Pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban.
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Tabanan - Polsek Marga meringkus seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) warga Desa Batannyuh, Kecamatan Margadi, Tabanan, Bali. Karyawan swasta itu ditangkap lantaran mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan bahwa dari seluruh barang curian itu, beberapa sudah dijual pelaku di daerah Kota Tabanan seharga Rp 8,5 juta. “Kerugian (korban) seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 100 juta." tuturnya, Jumat (27/8/2021).
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Rp950 Juta Saat Olimpiade, Seberapa Parah Kriminalitas di Paris?
Dalam kasus pencurian emas ini, kata dia, pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Selasa (24/8/2021). Saat itu, korban sempat pergi bekerja sekira pukul 13.30 Wita. Sedangkan, di rumah korban hanya ada ibunya yang sakit.
"Sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, Tabanan." ujarnya.
Nelfi mengatakan, pelaku ditangkap di tempatnya bekerja yakni di Kabupaten Badung. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian emas itu lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan emas warna hitam yang di dalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih. Selain itu, ada juga dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Nelfi menambahkan, emas hasil curian sempat dijual dan uangnya dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor, hutang di bank dan keperluan lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
***tags: #pencurian #emas #tabanan #i wayan mardianto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Suasana Dingin Ekstrem Bawa Sejarah Baru Saat Pelantikan Donald Trump
22 Januari 2025
Bupati Yuni Harap Taman Mangkubumi Bisa jadi Night Marketnya Sragen
22 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025