Modus Cari Pakan Burung, Pencuri Gasak Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah
Pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban.
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Tabanan - Polsek Marga meringkus seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) warga Desa Batannyuh, Kecamatan Margadi, Tabanan, Bali. Karyawan swasta itu ditangkap lantaran mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan bahwa dari seluruh barang curian itu, beberapa sudah dijual pelaku di daerah Kota Tabanan seharga Rp 8,5 juta. “Kerugian (korban) seluruhnya mencapai kurang lebih Rp 100 juta." tuturnya, Jumat (27/8/2021).
BERITA TERKAIT:
Kepergok Warga, Seorang Pencuri Babak Belur Dihajar Massa di Jakbar
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakarta Barat
Polisi Tangkap Dua Pencuri Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
Polisi Buru Pelaku Pencurian di Toko Kelontong Kawasan Kebon Jeruk Jakbar
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Antarprovinsi
Dalam kasus pencurian emas ini, kata dia, pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Selasa (24/8/2021). Saat itu, korban sempat pergi bekerja sekira pukul 13.30 Wita. Sedangkan, di rumah korban hanya ada ibunya yang sakit.
"Sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, Tabanan." ujarnya.
Nelfi mengatakan, pelaku ditangkap di tempatnya bekerja yakni di Kabupaten Badung. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian emas itu lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan emas warna hitam yang di dalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih. Selain itu, ada juga dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Nelfi menambahkan, emas hasil curian sempat dijual dan uangnya dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor, hutang di bank dan keperluan lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
***tags: #pencurian #emas #tabanan #i wayan mardianto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
16 November 2025
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
16 November 2025
Polisi Sita 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal
16 November 2025
Anjing Pelacak Dikerahkan dalam Pencarian Korban Longsor di Cilacap
16 November 2025
Menag Sebut Sains dan Agama Berjalan Seiring, dan Madrasah Adalah Jembatannya
16 November 2025
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Produksi Sabun Cair Palsu di Bekasi
16 November 2025
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025

