Logo PKS, Gambar: Istimewa

Logo PKS, Gambar: Istimewa

Lili Pintauli Disanksi Ringan, PKS: KPK Makin Bikin Sedih

Putusan terhadap Lili merupakan kesalahan kecil yang bisa berakibat fatal.

Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:16 WIB - Politik
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik berat terkait kasus Walikota Tanjung Balai M Syahrial. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pun menyindir KPK.

"Ini sesuatu yang serius, KPK kian buat sedih" ungkapnya, Senin (30/8).

BERITA TERKAIT:
Pemilu 2024, PKS Raih 102 Ribu Suara dan 6 Kursi DPRD Kota Semarang
Sore Ini, PKS Adakan Konpres Dukungan Politiknya
PKS Optimis Anies Baswedan akan Pilih Cawapres Terbaik
Bahaya! Kemunculan Kaesang Bisa Tumbangkan Kekuasaan PKS di Depok Selama 20 Tahun 
Anies Baswedan Kritik Pedas Era Jokowi Genjot Pembangunan Jalan Tol 

Ia menambahkan, semestinya Pimpinan KPK memiliki standar integritas yang tinggi. Pasalnya harapan publik terhadap KPK sangat besar. "Besar harapan publik pada KPK, (dan) komisioner menjadi tiang penjaga moral KPK," tukasnya.

Lebih lanjut, ia memberikan catatan untuk Dewas KPK. Menurutnya, putusan terhadap Lili merupakan kesalahan kecil yang bisa berakibat fatal karena hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diperbuat.

"Catatan untuk Dewas kesalahan kecil yang tidak dihukum dengan pantas bisa berujung pada kesalahan besar. Ayo semua jaga KPK kita, awasi dan puji yang baik dan kritisi yang salah," tukasnya.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik karena kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," beber Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tutupnya.

***

tags: #pks #lili pintauli

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI