Masih di Bawah Umur, Pelaku Konvoi di Sragen Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara
Belasan pesilat itu diserahkan ke bapas dan dikembalikan ke orang tuanya.
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Sragen – Langgar aturan PPKM dengan mengadakan konvoi membuat sejumlah anggota perguruan silat di Sragen harus berurusan dengan polisi. Akan tetapi, 12 pesilat itu hanya menjalani diversi karena masih di bawah umur. 12 pelaku terdiri dari 1 perempuan dan 11 anak laki-laki.
Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, Penny Ratnasari menjelaskan bahwa lantaran masih di bawah usia 18 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, maka dilakukan upaya penyelesaian masalah di luar persidangan atau diversi.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 13 Pelajar Diamankan Polisi terkait Konvoi Perguruan Silat Jelang Subuh
Polisi Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses Jalan Malang – Blitar
Polisi Amankan Enam Remaja di Pati Usai Konvoi Senjata Tajam
Euforia Juara Persib Berlanjut dengan Konvoi Meriah di Kota Bandung
Ahmad Luthfi Larang Pelajar Rayakan Kelulusan dengan Konvoi
”Pelaksanaan berdasarkan musyawarah. Maka mereka diserahkan kembali ke orang tua dengan pengawasan dari bapas.” ujarnya.
Penny menyarankan agar dilaksanakan pengawasan. Tak hanya itu, mereka juga tetap wajib lapor ke bapas dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy mengatakan bahwa 12 remaja itu melakukan kerumunan yang meresahkan. Mereka dinilai melanggar Pasal 14 UU nomor 6 tahun 2006 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
”Kami selaku pihak kepolisian menyampaikan pelaku usia anak di bawah 18 tahun dan dengan tindak pidana di bawah tujuh tahun wajib dilakukan diversi.” jelasnya.
Guruh menjelaskan, belasan pesilat itu diserahkan ke bapas dan dikembalikan ke orang tuanya. Kemudian, ancaman hukuman 1 tahun tersebut tidak dilaksanakan. Namun dilaksanakan hukuman sesuai diversi sebagai bentuk dari retoratif justice.
Hingga saat ini, di kabupaten Sragen sudah ada empat kasus yang ditindak lanjut secara diversi. Selain kasus kerumunan ini, ada tiga kasus lainnya yakni tindakan pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.
***tags: #konvoi #perguruan silat #sragen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

