Ilustrasi konvoi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi konvoi. Foto: Istimewa.

Masih di Bawah Umur, Pelaku Konvoi di Sragen Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara

Belasan pesilat itu diserahkan ke bapas dan dikembalikan ke orang tuanya.

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen – Langgar aturan PPKM dengan mengadakan konvoi membuat sejumlah anggota perguruan silat di Sragen harus berurusan dengan polisi. Akan tetapi, 12 pesilat itu hanya menjalani diversi karena masih di bawah umur. 12 pelaku terdiri dari 1 perempuan dan 11 anak laki-laki.

Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, Penny Ratnasari menjelaskan bahwa lantaran masih di bawah usia 18 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, maka dilakukan upaya penyelesaian masalah di luar persidangan atau diversi.

BERITA TERKAIT:
Warga Diimbau Tidak Konvoi saat Malam Tahun Baru 2025
Resahkan Warga, Enam Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakbar
Konvoi dari Ngaliyan ke Jl Pahlawan Semarang, Mahasiswa Kecam Dinasti Jokowi
Potret Presiden RI Motoran Bareng Sejumlah Artis di IKN
Diduga Hendak untuk Konvoi Malam, 57 Motor di Semarang Ditilang Polisi

”Pelaksanaan berdasarkan musyawarah. Maka mereka diserahkan kembali ke orang tua dengan pengawasan dari bapas.” ujarnya.

Penny menyarankan agar dilaksanakan pengawasan. Tak hanya itu, mereka juga tetap wajib lapor ke bapas dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy mengatakan bahwa 12 remaja itu melakukan kerumunan yang meresahkan. Mereka dinilai melanggar Pasal 14 UU nomor 6 tahun 2006 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

”Kami selaku pihak kepolisian menyampaikan pelaku usia anak di bawah 18 tahun dan dengan tindak pidana di bawah tujuh tahun wajib dilakukan diversi.” jelasnya.

Guruh menjelaskan, belasan pesilat itu diserahkan ke bapas dan dikembalikan ke orang tuanya. Kemudian, ancaman hukuman 1 tahun tersebut tidak dilaksanakan. Namun dilaksanakan hukuman sesuai diversi sebagai bentuk dari retoratif justice.

Hingga saat ini, di kabupaten Sragen sudah ada empat kasus yang ditindak lanjut secara diversi. Selain kasus kerumunan ini, ada tiga kasus lainnya yakni tindakan pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.

***

tags: #konvoi #perguruan silat #sragen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI