Seorang Bidan Jadi Korban Penjambretan di Traffic Light Karanganyar
Polisi menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Rabu, 01 September 2021 | 08:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Karanganyar – Terjadi aksi penjambretan di traffic light simpang tiga hotel 4848, (25/8/2021) pukul 20.00 WIB. Adapun, korban penjambretan itu adalah seorang perempuan bernama Febri Diana, warga Perum Wahyu Utomo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Jaranganyar, Jawa Tengah.
Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Karanganyar itu dijambret saat perjalanan pulang ke rumahnya. Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jaten.
Korban saat itu tengah berhenti di traffic light simpang tiga hotel 4848. Saat itulah tas yang ia bawa dijambret oleh pelaku. Korban sempat mempertahankan tasnya akan tetapu pelaku lebih kuat.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Beraksi di Kalideres Jakbar
Komplotan Jambret Beraksi di Penjaringan, Polisi Ringkus Pelaku
Tiga Tersangka Kasus Penjambretan Pesepeda di Menteng Dibekuk Polisi
Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Polisi Buru Pelaku Penjambretan Kalung Milik Lansia di Depok
Bahkan korban sempat mengejar dan menarik jaket pelaku. Namun, ia gagal menangkapnya lantaran pelaku sudah tancap gas dan melarikan diri.
Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto menerangkan bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Beat warna hitam. “Korban menceritakan ciri-ciri pelaku. Pakai motor Beat warna hitam. Tas berisi uang Rp 1,1 juta dan sejumlah surat berharga,” tuturnya, Selasa, (31/8/2021).
Usai melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah YI alias Ucup warga Dusun Nglano Desa Pandeyan Tasikmadu. Marsianto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku pada (27/8) pukul 23.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. “Kasus ini telah kita limpahkan ke Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
***tags: #penjambretan #sragen #bidan #karanganyar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025