Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).

Purbalingga Masuk PPKM Level 3, Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata Diperbolehkan Dengan Syarat

Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan.

Rabu, 01 September 2021 | 16:25 WIB - Ragam
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Kabupaten Purbalingga masuk level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus-6 September mendatang. Terkait kebijakan tersebut, destinasi wisata diperbolehkan melakukan simulasi pembukaan dengan sejumlah persyaratan.

“Dalam pemberlakuan PPKM level 3, destinasi wisata boleh melakukan simulasi pembukaan. Syaratnya dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Rabu (1/9/2021).

BERITA TERKAIT:
Ribuan Warga Purbalingga Ikuti Senam dan Jalan Sehat
Pemkab Purbalingga Beri Bantuan Ambulans Siaga ke Desa Bantarbarang
Pemdes Lumpang Purbalingga Manfaatkan Dana Desa untuk Bangun JUT
Bupati Tiwi dan Ketua DPRD Puralingga Ikuti Kerja Bakti di Desa Kajongan
Bupati Tiwi Beri Bantuan Korban Longsor di Kaliori Purbalingga

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/1620 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga periode 31 Agustus-6 September 2021. SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE)Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan. Persyaratannya tidak ada kontak fisik dengan pihak lain serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Fasilitas olahraga di tempat terbuka diizinkan buka dengan maksimal 50% dari kapasitas maksimal,” terangnya.

Tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Persyaratannya maksimal 50 % dari kapasitas normal serta menerapkan protokol kesehatan ketat serta ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenang). “Sedangkan fasilitas umum dan area publik, taman umum serta area publik lainnya masih ditutup sementara,” terangnya.

Sementara untuk rumah makan, restoran dan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. Pihaknya bersyukur karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3. "

Namun tidak boleh kendor. Penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilaksanakan,” imbuhnya.

***

tags: #bupati purbalingga dyah hayuning pratiwi #ppkm level 3 #destinasi wisata #restoran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI