Purbalingga Masuk PPKM Level 3, Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata Diperbolehkan Dengan Syarat
Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan.
Rabu, 01 September 2021 | 16:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Kabupaten Purbalingga masuk level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus-6 September mendatang. Terkait kebijakan tersebut, destinasi wisata diperbolehkan melakukan simulasi pembukaan dengan sejumlah persyaratan.
“Dalam pemberlakuan PPKM level 3, destinasi wisata boleh melakukan simulasi pembukaan. Syaratnya dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Rabu (1/9/2021).
BERITA TERKAIT:
Ribuan Warga Purbalingga Ikuti Senam dan Jalan Sehat
Pemkab Purbalingga Beri Bantuan Ambulans Siaga ke Desa Bantarbarang
Pemdes Lumpang Purbalingga Manfaatkan Dana Desa untuk Bangun JUT
Bupati Tiwi dan Ketua DPRD Puralingga Ikuti Kerja Bakti di Desa Kajongan
Bupati Tiwi Beri Bantuan Korban Longsor di Kaliori Purbalingga
Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/1620 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga periode 31 Agustus-6 September 2021. SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE)Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan. Persyaratannya tidak ada kontak fisik dengan pihak lain serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Fasilitas olahraga di tempat terbuka diizinkan buka dengan maksimal 50% dari kapasitas maksimal,” terangnya.
Tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Persyaratannya maksimal 50 % dari kapasitas normal serta menerapkan protokol kesehatan ketat serta ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenang). “Sedangkan fasilitas umum dan area publik, taman umum serta area publik lainnya masih ditutup sementara,” terangnya.
Sementara untuk rumah makan, restoran dan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. Pihaknya bersyukur karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3. "
Namun tidak boleh kendor. Penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilaksanakan,” imbuhnya.
***tags: #bupati purbalingga dyah hayuning pratiwi #ppkm level 3 #destinasi wisata #restoran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset
09 Desember 2025
Fun Walk Inklusif Warnai Peringatan HDI 2025 di Sukabumi
09 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan Bencana Sumatera dari Ancaman Mafia Tanah
09 Desember 2025
KAI Wisata Goes to School: Dekatkan Dunia Perkeretaapian kepada Generasi Muda
09 Desember 2025
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
09 Desember 2025
OJK Jateng Gandeng FKIJK Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Pelajar dan Disabilitas Kurang Mampu
09 Desember 2025
Kereta Wisata Siap Layani Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
09 Desember 2025
Miliki Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih, GubernurJateng Raih Dua Penghargaan dari KPK
09 Desember 2025
Puncak Peringatan HDI 2025, Berbagai Bantuan Diserahkan untuk Penyandang Disabilitas
09 Desember 2025
KAI Services Ambil Bagian di Pameran Hari Antikorupsi Sedunia 2025
09 Desember 2025

