Ombudsman Jateng Sampaikan Lima Poin Pengelolaan Limbah Vaksinasi ke Pemkot Semarang
Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait menyusun peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3.
Jumat, 03 September 2021 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan lima poin saran perbaikan pengelolaan limbah vaksinasi, kepada Pemerintah Kota Semarang. Hal ini menyusul adanya temuan Ombudsman Bahwa limbah vaksinasi di Puskesmas di Kota Semarang selama ini belum dikelola secara optimal dan baik oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Saran perbaikan ini kami tujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, di Semarang, Jumat (3/9/2021).
BERITA TERKAIT:
Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemprov Jateng Masuk Zona Kuning
Ombudsman Jateng Sampaikan Lima Poin Pengelolaan Limbah Vaksinasi ke Pemkot Semarang
Ombudsman Jateng Temukan Fakta Terkait Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang
Saran pertama yakni Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait menyusun peraturan tentang Pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang. Kedua, Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera mengevaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang.
Ketiga, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang mendorong seluruh Puskesmas di Kota Semarang melengkapi dokumen UKL/UPL. Empat, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang segera mendampingi dan evaluasi dalam penyususnan SOP Pengelolaan limbah Vaksin Covid-19 kepada seluruh Puskesmas di Kota Semarang. Terakhir, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang segera memberikan pendampingan dan evaluasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama/ MoU dengan pihak ketiga.
“Saran perbaikan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Ombudsman dengan mengedepankan fungsi pencegahan maladministrasi. Pemerintah Kota Semarang diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melaksanakan saran perbaikan ini. 30 harinya terhitung sejak saran disampaikan pada Kamis 2 September,” tegasnya.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti saran perbaikan Ombudsman serta segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan limbah vaksinasi.
***tags: #ombudsman jawa tengah #pemkot semarang #dinas lingkungan hidup #limbah #dinas kesehatan kota semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
"Together Unstoppable" Jadi Tema Perayaan Ulang Tahun Ke-7 Harris Sentraland Semarang
15 Januari 2025
Kebakaran Landa Sejumlah Bangunan di Kemayoran Gempol
15 Januari 2025
PT Sritex Pailit, Karyawan PT Biratex Industries Pilih di PHK Daripada Going Concern
15 Januari 2025
Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Berkontribusi Turunkan Angka Perceraian
15 Januari 2025
Demi Keadilan Jamaah, Ketua MUI Cholil Nafis Serukan Perbaikan Sistem Dana Haji
15 Januari 2025
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
15 Januari 2025
MUI dan Delegasi Akademisi Oman Bahas Potensi Kerja Sama Internasional
15 Januari 2025
Selamat! Dua Dosen Universitas Semarang Dapat SK Guru Besar
15 Januari 2025
OJK Luncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan
15 Januari 2025
Polisi di Surakarta Sisihkan Gaji untuk Beli Sembako bagi Kaum Duafa
15 Januari 2025
Rombongan Unwahas Semarang Kunjungi PCINU Malaysia
15 Januari 2025