Ombudsman Jateng Sampaikan Lima Poin Pengelolaan Limbah Vaksinasi ke Pemkot Semarang
Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait menyusun peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3.
Jumat, 03 September 2021 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan lima poin saran perbaikan pengelolaan limbah vaksinasi, kepada Pemerintah Kota Semarang. Hal ini menyusul adanya temuan Ombudsman Bahwa limbah vaksinasi di Puskesmas di Kota Semarang selama ini belum dikelola secara optimal dan baik oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Saran perbaikan ini kami tujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, di Semarang, Jumat (3/9/2021).
BERITA TERKAIT:
Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemprov Jateng Masuk Zona Kuning
Ombudsman Jateng Sampaikan Lima Poin Pengelolaan Limbah Vaksinasi ke Pemkot Semarang
Ombudsman Jateng Temukan Fakta Terkait Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang
Saran pertama yakni Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait menyusun peraturan tentang Pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang. Kedua, Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera mengevaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang.
Ketiga, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang mendorong seluruh Puskesmas di Kota Semarang melengkapi dokumen UKL/UPL. Empat, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang segera mendampingi dan evaluasi dalam penyususnan SOP Pengelolaan limbah Vaksin Covid-19 kepada seluruh Puskesmas di Kota Semarang. Terakhir, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang segera memberikan pendampingan dan evaluasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama/ MoU dengan pihak ketiga.
“Saran perbaikan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Ombudsman dengan mengedepankan fungsi pencegahan maladministrasi. Pemerintah Kota Semarang diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melaksanakan saran perbaikan ini. 30 harinya terhitung sejak saran disampaikan pada Kamis 2 September,” tegasnya.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti saran perbaikan Ombudsman serta segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan limbah vaksinasi.
***tags: #ombudsman jawa tengah #pemkot semarang #dinas lingkungan hidup #limbah #dinas kesehatan kota semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Nataru, Polda Jateng Antisipasi Kerawanan Bencana Hidrometeorologi di Solo Raya
13 Desember 2025
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
13 Desember 2025
Kabar Bahagia! Undip Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
13 Desember 2025
PSIS Datangkan Wawan Febrianto dan Ocvian Chanigio
13 Desember 2025
KAI Daop 5 Sampaikan Maaf atas Keterlambatan KA Kertanegara Relasi Purwokerto–Malang
13 Desember 2025
Kemensos Masih Operasikan Dapur Umum dan Kirim Tagana untuk Layani Korban Bencana
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Terkendali
13 Desember 2025
Tinjau Dapur SPPG, Wabup Sragen Tegaskan Komitmen Transparansi Program MBG
13 Desember 2025
Pemkab Klaten Raih Penghargaan “Kabupaten Sangat Inovatif” di IGA Award 2025
13 Desember 2025
Pemkab Sragen Dorong Pelajar Sragen Kian Melek Finansial
13 Desember 2025
Polri Beri Layanan Antar Jemput Sekolah untuk Anak Pnyintas Bencana di Sumut
13 Desember 2025

