Ombudsman Jateng Sampaikan Lima Poin Pengelolaan Limbah Vaksinasi ke Pemkot Semarang

Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait menyusun peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3.

Jumat, 03 September 2021 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan lima poin saran perbaikan pengelolaan limbah vaksinasi, kepada Pemerintah Kota Semarang. Hal ini menyusul adanya temuan Ombudsman Bahwa limbah vaksinasi di Puskesmas di Kota Semarang selama ini belum dikelola secara optimal dan baik oleh Pemerintah Kota Semarang. 

“Saran perbaikan ini kami tujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, di Semarang, Jumat (3/9/2021).

BERITA TERKAIT:
Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemprov Jateng Masuk Zona Kuning
Ombudsman Jateng Sampaikan Lima Poin Pengelolaan Limbah Vaksinasi ke Pemkot Semarang
Ombudsman Jateng Temukan Fakta Terkait Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang

Saran pertama yakni Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait menyusun peraturan tentang Pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang. Kedua, Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera mengevaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang.

Ketiga, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang mendorong seluruh Puskesmas di Kota Semarang melengkapi dokumen UKL/UPL. Empat, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang segera mendampingi dan evaluasi dalam penyususnan SOP Pengelolaan limbah Vaksin Covid-19 kepada seluruh Puskesmas di Kota Semarang. Terakhir, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Semarang  segera memberikan pendampingan dan evaluasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama/ MoU dengan pihak ketiga.

“Saran perbaikan tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Ombudsman dengan mengedepankan fungsi pencegahan maladministrasi. Pemerintah Kota Semarang diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melaksanakan saran perbaikan ini. 30 harinya terhitung sejak saran disampaikan pada Kamis 2 September,” tegasnya.

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti saran perbaikan Ombudsman serta segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan limbah vaksinasi.

***

tags: #ombudsman jawa tengah #pemkot semarang #dinas lingkungan hidup #limbah #dinas kesehatan kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI