Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Vaksin

Aksi pencurian data aplikasi pedulilindungi itu melanggar Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sabtu, 04 September 2021 | 06:55 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi tangkap pencuri data aplikasi Pedulilindungi. Diduga, pelaku telah melakukan akses ilegal sertifikat vaksinasi Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerangkan bahwa pelaku inisial HH (30) merupakan staf di Kelurahan Kapuk Muara yang bertugas membuat sertifikat vaksin. Sedangkan, pelaku FH (23) sebagai marketing.

BERITA TERKAIT:
Antisipasi Dini Arus Mudik Lebaran
13 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP
Antisipasi Libur Nataru, Pemkab Kudus Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi
Bandara Ahmad Yani Semarang Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Gunakan PeduliLindungi
Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Vaksin

“Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem Pcare yang terkoneksi pada aplikasi Pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” tuturnya, Jumat (3/9/2021).

Irjen Fadil mengatakan, pihaknya juga mengamankan DI dan AN yang merupakan pembeli sertifikat vaksin tersebut. Ia menjelaskan, modus operandi pelaku yakni memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku bekerja sama dengan kawannya untuk menjual sertifikat tersebut kepada khalayak umum.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi. Pelaku memasarkan sertifikat vaksin palsu itu dengan harga kisaran Rp370 ribu melalui facebook.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami 93 sertifikat tersebut agar bisa ditarik kembali.

Ierjan Fadil menambahkan, aksi pencurian data aplikasi Pedulilindungi itu melanggar Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

***

tags: #pedulilindungi #sertifikat #kapolda metro jaya #vaksin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI