Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adji Setiawan didampingi Kasi Lalu Lintas Nugroho menilang truk dump yang mengangkut pasir di Jalan Pangeran Puger Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar kelas jalan, Foto: Istimewa
Empat Truk Masuk Jalur Kota Kudus Ditilang
Pengawasan digelar secara rutin.
Rabu, 08 September 2021 | 11:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Jawa Tengah menilang empat truk yang nekat melintasi jalur kota karena melanggar kelas jalan dan berpotensi menimbulkan ketersendatan arus lalu lintas, Rabu (8/9). Keempat truk tersebut ditilang ketika melintas di Jalan Pangeran Puger Kudus pada Rabu pukul 06.00 WIB.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro menegaskan penertiban truk yang melanggar kelas jalan bukan hanya sekali, melainkan sudah berulang kali di jalan yang berbeda.
BERITA TERKAIT:
Banjir Mulai Surut, Pengungsi Banjir di Demak dan Kudus Dipulangkan
Banjir Pantura Munculkan Selat Muria Setelah Hilang 300 Tahun
5.014 Warga Terdampak Banjir Masih Bertahan di Pengungsian Kudus
Banjir di Kudus Sebabkan Tujuh Orang Meninggal Dunia
Selat Muria Tak Cuma Mitos, Terbukti Ditemukan Fosil Hewan Laut Berusia Lebih dari 800 Ribu Tahun
Sebelumnya, Dishub Kudus sudah melakukan sosialisasi bersama Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Kudus. Selain imbauan agar tidak melanggar kelas jalan juga diberikan surat kepada masing-masing pengusahanya.
"Ternyata sopir truknya yang masih nekat dengan berbagai alasan, seperti waktunya masih pagi belum banyak kendaraan melintas. Padahal, keberadaannya mengganggu pengendara lainnya sehingga harus ditindak dengan melakukan penilangan," jelasnya.
Sebelumnya sudah ada sejumlah truk yang ditilang karena pengawasannya digelar secara rutin.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adji Setiawan menambahkan bahwa truk dari arah Jepara sebetulnya bisa melalui Jalan Lingkar, sedangkan dari arah Semarang bisa melalui Jalan HM Subchan ZE menuju Jalan KHR Asnawi sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di perkotaan.
Alasan lainnya, kata dia, kelas Jalan Sunan Muria dan beberapa ruas jalan lain yang sering dilalui truk dump dengan muatan pasir hingga batu merupakan kelas III dengan muatan sumbu terberat 8 ton.
Seharusnya, lanjut dia, kendaraan tersebut tidak melalui jalur kota, melainkan jalan lain yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengusaha yang aktivitasnya menggunakan truk dump besar untuk pengangkutan berbagai material bangunan.
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
28 Maret 2024
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024