Jajaran Kemenkumham Jateng saat menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab Semarang membahas Indikasi Geografis Kopi Gunung Kelir (foto: Humas Kemenkumham Jateng)
Kemenkumham Jateng Dorong Pemkab Semarang Daftarkan Indikasi Geografis Kopi Gunung Kelir
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara serius memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Rabu, 08 September 2021 | 12:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Provinsi Jawa Tengah kaya akan potensi Indikasi Geografis. Bahkan Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi terbanyak yang daerahnya telah mendaftarkan Indikasi Geografis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) mencatat, hingga saat ini di Jawa Tengah ada 7 Indikasi Geografis yang telah resmi terdaftar dalam perlindungan kekayaan intelektual, yaitu mebel ukir Jepara, Purwaceng Dieng, Carica Dieng, Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Tembakau Srinthil Temanggung dan Ikan Uceng Temanggung.
BERITA TERKAIT:
Diserbu Sampai Ludes Jelang Lebaran! Toko Prima Rasa Temanggung, Ceriping Talas-nya Jadi Favorit
Terjadi Tanah Gerak di Temanggung, Kebun Kopi Seluas Satu Hektare Terancam Longsor
Harga Beras Naik, Pedagang 'Menjerit'
Harga Beras Naik, Pedagang 'Menjerit'
Seorang Lansia Tewas Tertimpa Longsor di Temanggung
Hal ini tidak lepas dari peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang secara serius dan berkelanjutan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan konsultasi langsung kepada pihak terkait tentang mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Gunung Kelir, pada Selasa (7/9).
Adapun kehadiran diantaranya, perwakilan Pusat Penelitian Kopi dan kakao Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten semarang serta MPIG Kopi Gunung Kelir diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto.
Dalam pendampingannya, Yosi menerangkan bagaimana proses pendaftaran dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis.
Menurutnya, hal awal yang penting untuk diperhatikan adalah penginputan Indikasi Geografis harus dipastikan bahwa 4 daerah yang diajukan dalam hal ini Kecamatan Jambu, Sumowono, Banyubiru, dan Bandengan termasuk dalam wilayah Kabupaten Semarang dan daerah Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis yang terdaftar. Dia memberikan saran mengenai susunan pengurus dari pihak pemohon.
"Sebaiknya unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dimasukkan dalam susunan pengurus. Misalnya Kementerian Pariwisata sebagai promosi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi untuk membantu penjualan Kopi Gunung Kelir," kata Yosi.
Sementara Tri menambahkan, tolak ukur keberhasilan Indikasi Geografis terletak pada keterkaitan produk tersebut dengan suatu wilayah. Misalnya saat orang pergi ke Dieng, maka akan membeli Carica sebagai Indikasi Geografis daerah Dieng.
Dari hasil peninjauan sementara terhadap data yang disampaikan, dapat dinilai persiapan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Gunung Kelir cukup mapan.
“Hal ini Terlihat dari adanya susunan pengurus, logo produk, histori pendukung keunggulan produk, dan fakta tidak adanya ketersinggungan Indikasi Geografis dengan daerah lain,” jelas Tri.
Selain itu, pemohon juga telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.
Terlepas dari semua hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh selama proses pendaftaran.
***tags: #temanggung #kemenkumham jawa tengah #indikasi geografis #mebel ukir jepara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024