Kejari Kudus Susun Dakwaan Korupsi Dana Desa
Jumat, 10 September 2021 | 06:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus menyusun surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Tergo berinisial BK agar pihaknya segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Semarang. Dari ketiga kasus, semua pelakunya adalah mantan kepala desa. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua dari ketiga tersangka yang menjalani penahanan adalah mantan Kepala Desa Tergo dan Kades Lau yang kasusnya ditangani Polres Kudus. Sementara itu, mantan Kepala Desa Undaan Lor tidak dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif.
BERITA TERKAIT:
Kejari Kudus Dorong Semua Desa Urus Sertifikat Tanahnya
Kejari Kudus Tangani Tiga Kasus Rokok Ilegal
Kejari Kudus Selidiki Kasus Pemotongan Dana Hibah KONI
Kejari Kudus Susun Dakwaan Korupsi Dana Desa
Kejari Kudus Terima Dua Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
"Kami akan berupaya segera menyelesaikan surat dakwaan. Insyaallah, pekan depan bisa selesai sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ungkapa Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Kamis (9/9).
Menyinggung soal dua kasus dugaan korupsi dana desa lainnya, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan berkas dari Polres Kudus.
Kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani Kejari Kudus dengan tersangka mantan Kepala Desa Undaan Lor, kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan. Begitu pula, saksi lainnya juga akan diperiksa.
Berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Lau yang merupakan hasil pelimpahan dari Polres Kudus juga masih dalam penelitian.
Ia menyebutkan nilai kerugian dari ketiga kasus tersebut sekitar Rp2,37 miliar, meliputi kasus dugaan korupsi di Desa Tergo (Kecamatan Dawe) sebesar Rp370 juta, kasus serupa di Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan) sebesar Rp200 juta, dan Desa Lau (Kecamatan Dawe) sekitar Rp1,8 miliar.
tags: #kejari kudus #korupsi #dana desa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024