Korban Pelecehan di KPI Ditemukan dengan Terlapor, Pengacara Heran
Kasus ini sudah melibatkan berbagai pihak.
Jumat, 10 September 2021 | 13:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pengacara korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rony E Hutahaean heran kliennya dipertemukan dengan lima terlapor.Apalagi dalam pertemuan itu pihaknya sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari klien kami, bahwa beberapa hari ini adalah klien kami ada pertemuan dengan pihak terduga pelaku. Jadi informasinya adalah bahwa 1 orang ketemu di dalam, 4 orang menjaga di luar," ungkapnya, Jumat (10/9).
BERITA TERKAIT:
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
KPI Kritik Balik Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy Muncul di TV
KPI Buka Suara Usai Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema di Media Sosial
Pelaku Pelecehan Sesama Pegawai Pria Dipecat KPI
Komnas HAM Sebut KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat dan Aman
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu, ada tawaran untuk berdamai kepada kliennya. Namun, perdamaian itu dengan syarat korban mencabut laporan dan meminta maaf.
"Apa yang ditawarkan di sana adalah adanya perdamaian. Akan tetapi setelah dipelajari dan didengarkan oleh klien kami ada beberapa persyaratan termasuk untuk mencabut dengan meminta maaf dan mengakui seakan-akan bahwa itu tidak benar. Sehingga klien kami merasa tidak bersedia, dan menyatakan 'kok saya yang minta maaf orang saya menjadi korban'. Sehingga upaya melanjutkan perdamaian itu sampai sekarang tidak," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, kliennya juga mengaku mulanya tidak diberi kesempatan untuk berbicara saat pertemuan itu. Namun, Rony, enggan secara gamblang menyebutkan ada tekanan kepada kliennya.
"Apalagi klien kami diminta mencabut laporan polisi di Polres Jakarta Pusat, ini kan sesuatu yang aneh. (Yang minta cabut laporan) terduga kelima pelaku dan itu adalah mereka bertemu berdasarkan informasi klien kami," ujar Rony.
Ia pun kembali menekankan bahwa kasus ini sudah melibatkan berbagai pihak. "Kami sebagai kuasa hukum kan merasa janggal ini, ada perdamaian tapi tidak melibatkan kuasa hukum, kami tidak antipati dengan perdamaian. Ini sudah masuk proses hukum dan melibatkan berbagai pihak baik Komnas, LPSK dan Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
"Mestinya ini harus diletakkan dulu persoalan dengan baik dan disampaikan kalau memang ada niat perdamaian harus disampaikan ke Polres Jakpus karena ini sudah masuk proses hukum," sambungnya.
Rony menduga jika para terlapor memanfaatkan kondisi psikis korban yang saat ini tengah terganggu untuk berdamai. "Berulang kali kami sampaikan bahwa klien kami terganggu psikologisnya dan orangnya adalah labil artinya dengan adanya kondisi klien seperti itu kami menduga bahwa dimanfaatkan kondisi klien kami pada saat itu," pungkasnya.
***tags: #kpi #pegawai #pelecehan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024