Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun

Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri

Senin, 13 September 2021 | 12:45 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Subulussalam - Seorang ayah di Penanggalan Kota Subulussalam Aceh ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung. Aksi bejat itu diduga telah terjadi selama dua tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menyebut pria berinisial SN (36) itu memperkosa anaknya yang berusia 14 tahun. "Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam," ungkapnya, Senin (13/9).

BERITA TERKAIT:
Seorang Ayah Dihukum 12 Tahun Bui karena Perkosa Anak Kandung Berkali-Kali
Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung 
Perkosa Anak Kandung, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
Ayah di Sleman Perkosa Dua Anak Kandung Selama Delapan Tahun
Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun

Ia menyebut kasus ini terungkap setelah ibu korban yang sedang tidur di kamar terbangun saat melihat suaminya tidak lagi berada di sebelahnya. Saksi kemudian mencari SN dan melihatnya berada di kamar korban dengan kondisi korban setengah telanjang. "Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri," jelasnya.

Mengetahui hal ini, korban kemudian melapor ke polisi. Setelah itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan warung milik warga dalam keadaan tertidur. Pelaku sudah diamankan ke Mapolres," tukasnya.

Pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki hubungan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

***

tags: #memperkosa anak kandung #ayah #aceh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI