Kasus Pencemaran di Sungai Bengawan Solo, Polda Jateng Periksa 133 Home Industri Ciu
Sejauh ini Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi home industri ciu yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo.
Selasa, 14 September 2021 | 09:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jawa Tengah telah memeriksa 133 home industri pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (Ciu) di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dilakukan setelah adanya pencemaran di Sungai Bengawan Solo.
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan sejauh ini Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi home industri Ciu yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo. Totalnya ada 133 home industri.
BERITA TERKAIT:
Kasus Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa Sejumlah Saksi
Diduga Tewas Dianiaya Polisi Jogja, Polda Jateng Bongkar Makam Darso di Mijen Semarang
Polda Jateng Tahan Oknum Anggota Polres Pemalang Calo Jadi Polisi Patok Uang Rp 900 Juta
Dua Kurir Narkoba Dibekuk Awal 2025, Polda Jateng Temukan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Pengumuman! Tol Fungsional Prambanan Jogja-Solo Ditutup
“Yang kami periksa antara lain di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo terdapat 45 home industri pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (Ciu). Kemudian juga di kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, dimana di kecamatan tersebut terdapat 88 home industri pembuatan alkohol,” kata Iqbal di Semarang, Selasa (14/9).
Menurutnya, penanganan permasalahan pembuangan limbah di Bengawan Solo masih dalam proses penyelidikan. Meski begitu, Penyidik menduga adanya pembuangan limbah dilakukan secara sengaja.
"Namun semuanya masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya sejak lama sudah berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Jawa Tengah secara intensif. Koordinasi itu dilakukan untuk beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.
"Untuk kasus pencemaran Bengawan Solo kita sudah meminta daftar ke DLHK, perusahaan-perusahaan yang sudah menerima sanksi administratif dan perusahaan yang ditengarai mencemari lingkungan. Secara umum kasus ini masih dalam proses penyelidikan serius. Begitu ditemukan titik terang, secepatnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan," tandas dia.
***tags: #polda jateng #pencemaran #bengawan solo #limbah #ciu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Mandi di Kembangan
15 Januari 2025
Beasiswa KGSP: Peluang Emas untuk Studi di Universitas Terbaik Korea Selatan
15 Januari 2025
Mengulik Beasiswa Luar Negeri ala Belajar Semenit oleh Akun TikTok @vincdels
15 Januari 2025
"Together Unstoppable" Jadi Tema Perayaan Ulang Tahun Ke-7 Harris Sentraland Semarang
15 Januari 2025
Kebakaran Landa Sejumlah Bangunan di Kemayoran Gempol
15 Januari 2025
PT Sritex Pailit, Karyawan PT Biratex Industries Pilih di PHK Daripada Going Concern
15 Januari 2025
Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Berkontribusi Turunkan Angka Perceraian
15 Januari 2025
Demi Keadilan Jamaah, Ketua MUI Cholil Nafis Serukan Perbaikan Sistem Dana Haji
15 Januari 2025
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
15 Januari 2025
MUI dan Delegasi Akademisi Oman Bahas Potensi Kerja Sama Internasional
15 Januari 2025
Selamat! Dua Dosen Universitas Semarang Dapat SK Guru Besar
15 Januari 2025