Suami Palsukan Dokumen Istri Agar Bisa Nikah Lagi karena Tak Terpuaskan
Selain tak terpuaskan, masalah ekonomi melatarbelakangi pemalsuan dokumen tersebut.
Selasa, 14 September 2021 | 10:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Pasangan suami istri (pasutri) di Rembang Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Sucipto memalsukan dokumen agar istri bisa menikah lagi dengan status perawan. Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyebut modus pasutri ini yakni Sucipto memalsukan memalsukan dokumen istrinya menggunakan identitas SC, teman kerja Badriyah. Aksi pasutri ini mulai terendus saat SC hendak mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan Lasem.
BERITA TERKAIT:
Suami Nikahkan Istri di Rembang Raup Mahar Puluhan Juta
Wanita Ini Kaget Dokumen Pribadinya Dipakai Atasan untuk Nikah Lagi
Suami Palsukan Dokumen Istri Agar Bisa Nikah Lagi karena Tak Terpuaskan
Pemalsuan Dokumen, Ibu dan Tiga Anak Kandung di Purbalingga Saling Lapor
Saat itu berkas pendaftaran SC tersebut ditolak KUA Kecamatan Lasem karena nama SC tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC tak pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.
Usai kasus ini terungkap, polisi akan meminta KUA untuk membatalkan segala dokumen terkait pernikahan Badriyah yang memakai identitas SC. "Nanti kita akan koordinasi dengan pihak KUA, untuk membatalkan akta ini. Kemudian si korban agar bisa menikah," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo Hery mengatakan bahwa Sucipto sepakat Badriyah menikah lagi karena faktor ekonomi. Badriyah menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pria yang mau menikah dengannya.
Setelah Badriyah mendapatkan data identitas SC, Sucipto yang bekerja sebagai perangkat desa dengan leluasa memalsukan dokumen syarat pernikahan untuk istrinya itu dengan pria inisial AK.
"Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya, bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Badriyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC," kata Hery kepada wartawan, Senin (13/9).
"Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," lanjutnya.
Selain faktor ekonomi, Badriyah mengaku kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.
tags: #memalsukan dokumen # istri bisa menikah #rembang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024