Perbankan Dapat Keuntungan Tersendiri, Jangan Menyisakan Dana BST direkening KPM
Semua perbankan yang menyalurkan dana bansos tersebut sudah mendapatkan keuntungan tersendiri dari uang yang disetorkan oleh pemerintah.
Selasa, 14 September 2021 | 10:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Batang- Banyaknya temuan dan laporan dari masyarakat adanya bantuan sosial tunai yang saldonya masih kosong dan pencairan dananya harus meninggalkan saldo direkening penerima, hal itu membuat geram para anggota DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR memperrtanyakan adanya sengkarut permasalahan tersebut dan melarang perbankan menyisakan dana di rekening Keluarga Penerima Manfaat, saldo di buku rekening harus nol rupiah.
BERITA TERKAIT:
Wakil Ketua Komisi VII Usul Kementerian BUMN Dibubarkan
Perbankan Dapat Keuntungan Tersendiri, Jangan Menyisakan Dana BST direkening KPM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadili: Mahasiswa Harus Kritis
Sengkarut permasalahan bantuan sosial baik tunai maupun bantuan pangan non tunai terjadi pada proses pendistrisibuan, mulai dari mark up harga, pemotongan jumlah uang kepenerima, rekening saldonya masih kosong, hingga harus menyisakan saldo bantuan sosial upah di buku rekening di sejumlah bank.
Adanya laporan tersebut, jajaran komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, turun gunung berkoordinasi ke Pemerintah Daerah dan Stake Holder terkait, mulai penerima, Kepala Daerah, Dinas Sosial hingga perbankan yang mendapatkan jatah menyalurkan bansos tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, Selasa (14/9/2021), mengatakan pihaknya tengah menelusuri adanya laporan bantuan sosial tunai yang buku rekeningnya masih kosong atau belum terisi nominal rupiah, dan sejumlah permasalahan lainya seperti adanya penerima bantuan sosial Upah atau BSU yang harus meninggalkan saldo atau menyisakan uang bansos di dalam buku rekening sekian puluh ribu rupiah. Tidak seharusnya perbankan yang sudah mendapatkan bagiannya sendiri tersebut tidak melakukan kinerjanya dengan profesional dengan meminta penerima KPM harus menyisakan uang atau saldo di buku rekeningnya.
“Ada permasalahan apa kok sampai buku rekeningnya milik Keluarga Penerima Manfaat masih kosong, dan saat proses pencairan perbankan masih menyisakan dana bantuan sosial tunai tersebut, padahal harus semuanya diserahkan hingga saldo nol rupiah,” jelasnya.
Semua perbankan yang menyalurkan dana bansos tersebut sudah mendapatkan keuntungan tersendiri dari uang yang disetorkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan lagi menahan uang atau meminta penerima BST untuk meninggalkan saldo di buku tabunganya tersebut.
***tags: #wakil ketua komisi viii dpr ri # ace hasan syadzily #bantuan sosial
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Alasan Mengapa Belanja Secara Online Lebih Murah daripada di Toko
19 April 2024
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Siap ZI-WBK
19 April 2024
Pembayaran Layanan Maxim di Semarang sudah Bisa Cashless, Berikut Cara Penggunaannya
19 April 2024
Butuh 4 Juta Talenta, Menkominfo Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber
19 April 2024
Persis Kalah, Persib Dipastikan Lolos ke Babak Championship Series
19 April 2024
Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu untuk Berantas Judi Online
19 April 2024