TSTJ Mulai Buka, Pengunjung Wajib Gunakan PeduliLindungi
TSTJ termasuk dalan daftar 20 destinasi wisata di Indonesia yang segera diujicobakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selasa, 14 September 2021 | 13:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo — Objek wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) mulai beroperasi hari ini, Selasa (14/9/2021). Sesuai dengan regulasi PPKM level 3 yang saat ini diterapkan di Kota Solo, Jawa Tengah, setiap pengunjung yang hendak memasuki objek wisata tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, TSTJ termasuk dalan daftar 20 destinasi wisata di Indonesia yang segera diujicobakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, TSTJ juga masuk sebagai 4 destinasi utama di Jawa Tengah yang bisa segera kembali menerima kunjungan wisata dalam waktu dekat mendampingi objek wisata lain seperti Grand Maerokaca Taman Mini, Taman Wisata Candi Borobudur, dan Taman Wisata Candi Prambanan.
BERITA TERKAIT:
TSTJ Mulai Buka, Pengunjung Wajib Gunakan PeduliLindungi
Terkait hal tersebut, Direktur Utama TSTJ, Bimo Wahyu Widodo menerangkan bahwa TSTJ siap dibuka untuk wisatawan Selasa (14/9/2021). TSTJ mulai beroperasional dengan pembatasan-pembatasan yang telah ditentukan. Seiring dengan itu, pihaknya juga tengah mengajukan QR Code Aplikasi PeduliLindungi kepada pemerintah,
“QR code aplikasi Peduli Lindungi sudah kami ajukan pekan lalu. Sambil menunggu itu direstui, kami siap beroperasi mulai hari in.” tuturnya, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan dua kali simulasi aplikasi PeduliLindungi. “Dari Pemkot sudah dapat izin, namun karena ketentuannya wajib pakai Peduli Lindungi untuk sementara kami belum buka wisatanya. Nah kali ini sudah dapat QR Codenya,” tukasnya.
***tags: #tstj #solo #taman satwa taru jurug
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024