KPI Ingin Kasus Pelecehan Pegawai Segera Selesai
KPI masih menunggu proses hukum berjalan.
Rabu, 15 September 2021 | 13:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memberikan keterangan terkait kasus pelecehan seks dan perundungan sesama pegawai pria ke Komnas HAM. KPI menginginkan agar proses hukum kasus tersebut segera selesai.
"Kami dari KPI menginginkan sekali proses ini selesai cepat, lewat proses hukum," ungkap Sekretariat KPI Umri di Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Rabu (15/9).
BERITA TERKAIT:
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
KPI Kritik Balik Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy Muncul di TV
KPI Buka Suara Usai Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema di Media Sosial
Pelaku Pelecehan Sesama Pegawai Pria Dipecat KPI
Komnas HAM Sebut KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat dan Aman
Ia menambahkan, pihaknya tidak dapat menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Sebab proses hukum kasus tersebut sedang berjalan di kepolisian. "Sehingga apa? ketika itu berakhir dengan proses hukum, jadi kita nggak ada yang bener atau salah, sumbernya dari situ (hasil penyelidikan kepolisian)," tukasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Dia belum bisa menyampaikan sikap tegas apa yang akan diambil KPI Pusat terkait kasus tersebut karena menghindari cibiran netizen.
"Nanti deh (sikap tegas KPI) karena ini sedang proses ya. Ini sedang proses hukum, jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar, karena kami menghindari statemen-statemen dari netizen ya yang luar biasa ke kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI Pusat oleh sesama pria rekan kerja. Penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan selama 10 hari.
"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal ini melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor itu sendiri, Saudara MS. juga terhadap dugaan terlapor yang disampaikan oleh saudara MS sebanyak 5 orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Senin (13/9).
Polisi juga telah mengajukan upaya visum et repetum psikiatrum terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati. Polres Metro Jakarta Pusat juga telah melakukan pengecekan TKP.
Polisi berjanji akan transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Namun, dalam hal ini penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
***tags: #kpi #pelecehan #pegawai
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
28 Maret 2024
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024