Kemenkumham Jateng Ajak Notaris dan Korporasi Jauhi Hal-Hal Terkait Terorisme
Kemenkumham Jateng akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat korporasi.
Kamis, 16 September 2021 | 00:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Ungaran- Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan terorisme menjadi isu yang terus berkembang belakangan ini. Upaya pencegahan terjadinya kedua tindak pidana itu harus mendapatkan perhatian serius banyak pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) menggelar Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wilayah Periode II Tahun 2021di Griya Persada Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (15/9/2021).
BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
Akhiri Drama Adu Penalti, Tim Kemenkumham Jateng Rebut Juara 3 Turnamen Minisoccer
Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat
Kemenkumham Jateng Hadirkan "Paspor Simpatik"
Tema yang diambil yakni "Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi notaris dan Korporasi guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana terorisme". Sesuai tema, kegiatan merupakan pengejawantahan peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengatakan Peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM bertugas melaksanakan fungsi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam pencegahan tidak pidana di Indonesia khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan terorisme
“Dimana salah satunya terkait transparansi pemilik manfaat bagi notaris dan korporasi," kata Yuspahruddin
Dia juga menyatakan komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng untuk terus memberikan pemahaman mengenai hal-hal tersebut.
"Kemenkumham Jateng akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat korporasi sehingga kedepan pemilik korporasi dapat segera melaporkan pemilik manfaat melalui aplikasi AHU online guna menjamin keterbukaan informasi," jelasnya
Untuk itu, kata dia, diharapkan setelah diseminasi ini dilaksanakan, akan ada peningkatan pelaporan pemilik manfaat guna mendukung pemerintah dalam berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih
Tidak bisa dipungkiri, kata dia, notaris dan korporasi sebagai mitra kerja Kanwil Kemenkumham Jateng memiliki potensi bersinggungan secara tidak langsung terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan terorisme.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab, memanfaatkan notaris dan korporasi melakukan praktek ilegal mereka. Disinilah kemudian dituntut peran aktif notaris dan korporasi untuk mendeteksi adanya kemungkinan itu dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan untuk memberikan jaminan bahwa investor dilindungi Indonesia harus menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.
"Karena dunia mengikuti standar, jadi kalau kita mau "main" di tataran global maka kita harus ikut standar dunia ini," jelasnya
lebih luas, Cahyo mengungkapkan, negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.
"Negara-negara harus memastikan bahwa ada informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang kepemilikan manfaat dan kendali badan hukum yang dapat diperoleh atau diakses secara tepat waktu oleh otoritas yang berwenang," tegasnya
Secara khusus, kata dia, negara-negara yang memiliki badan hukum yang dapat menerbitkan saham atas unjuk atau waran saham atas unjuk, atau yang mengizinkan pemegang saham calon atau direktur calon, harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.
“Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memfasilitasi akses ke informasi kepemilikan manfaat dan pengendalian oleh lembaga keuangan dan DNFBP (PBJ) yang melaksanakan persyaratan yang ditetapkan dalam Rekomendasi 10 dan 22," tandas dia
Turut hadir pada pembukaan di Kantor Wilayah, Sesditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Kadiv Administrasi Jusman, Kadiv Yankumham Bambang Setyabudi, Plt Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto beserta Direktur TI Ditjen AHU Sri Yuliani, Kurator Ahli Utama Lilik Sri Haryanto, dan Ketua Pengwil INI Jateng Widhi Handoko.
***tags: #kemenkumham jawa tengah #notaris #terorisme
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025