Banyumas Tunggu Instruksi dari Pusat Terkait Pembukaan Objek Wisata
Pengunjung desa wisata pada hari Sabtu dan Minggu paling banyak hanya sekitar 100 orang.
Kamis, 16 September 2021 | 08:26 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah menunggu instruksi pemerintah pusat terkait pembukaan objek wisata. Pasalnya wilayah itu masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Itu dari pusat kan belum boleh. Maka, kami nanti bicara dengan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (15/9).
BERITA TERKAIT:
Bawa Sajam Diduga untuk Tawuran, Seorang Pelajar di Wangon Banyumas Ditangkap Polisi
Tambah Lagi, Anggota KPPS Banyumas Meninggal Usai Dirawat di RS
BBPMP Jateng Angugerahi Dua Penghargaan kepada Dinas Pendidikan Banyumas
Sebanyak 13 Permasalahan Ditemukan di Sejumlah TPS Banyumas
Polisi Ringkus Enam Anggota Gengster Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas
Ia mengatakan hal itu kepada wartawan saat ditanya mengenai kemungkinan Pemkab Banyumas memperluas atau menambah objek wisata yang menjalani uji coba pembukaan pada masa PPKM level 3 setelah adanya uji coba di Lokawisata Baturraden.
Meski pemerintah pusat belum memperbolehkan pembukaan objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM level 3, dia mengatakan pihaknya akan mencoba meminta izin kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Terutama yang desa-desa wisata itu lho. 'Wong' enggak ditutup saja kayak ditutup, enggak ada yang datang. Kalau ditutup kan kasihan," katanya.
Menurut dia, pengunjung desa wisata pada hari Sabtu dan Minggu paling banyak hanya sekitar 100 orang, sedangkan hari-hari biasa sekitar 15 orang.
"Ekonomi kecil, saya nanti minta izin dulu ke Pak Gubernur (Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, red.). Mau saya data kemudian izin 'ini mau saya buka karena kecil," katanya menegaskan.
Akan tetapi, ia mengaku tidak berani mengajukan izin kepada gubernur terkait dengan pembukaan sejumlah objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan karena harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
***tags: #banyumas #objek wisata
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024