Duel Berujung Maut, Satu Orang di Bantul Tewas
Pelaku pernah dirawat di RSJ.
Kamis, 16 September 2021 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bantul - Warga Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta Bratomo Sutarman (59) tewas di rumah kontrakannya, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul DIY usai terlibat duel maut dengan Nurhadi Wijaya (25).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan duel maut berawal saat pelaku Nurhadi duduk di depan rumah pamannya di Sewon, Selasa (14/9) sore. Saat itu pelaku melihat korban pulang naik sepeda ontel.
BERITA TERKAIT:
Duel Maut antar Geng di Pati, Remaja 16 Tahun Tewas
Seorang Tukang Galon Jadi Tersangka Kasus Duel Maut di Jaksel
Duel Maut di Temanggung, Satu Orang TewasÂ
Duel Maut Siswi SMP di Sukabumi, Satu Orang Tewas
Terkuak, Ini Penyebab Duel Maut Tewaskan Satu Orang di Klaten
Saat itu pelaku bermaksud main ke kontrakan korban karena posisi kontrakan korban ada di belakang rumah paman pelaku. Usai sampai di kontrakan korban, Nurhadi melakukan hal aneh terhadap dirinya sendiri dan korban.
"Saat di depan TV tiba-tiba pikiran pelaku blank, kemudian ada nasi di depan TV dan pelaku balurkan ke kepala pelaku dan seluruh tubuhnya. Kemudian pelaku ambil lagi lalu dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi," ungkapnya, Rabu (16/9).
Saat itu korban langsung marah dan mengambil kayu balok dan memukul Nurhadi. Namun, saat itu Nurhadi berhasil merebutnya dari tangan korban. duel maut antara keduanya terjadi hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Selanjutnya, sekira pukul 22.45 WIB tepatnya setelah kejadian, pelaku menemui ibunya dengan masih membawa kayu. Setelahnya diketahui korban meninggal di rumah kontrakannya. Warga kemudian melapor ke Polsek Sewon.
"Terus dari Polsek Sewon dan memberikan nasihat kepada pelaku sehingga pelaku yang saat itu masih pegang sebilah kayu akhirnya melepaskan kayu dan dapat dikendalikan. Kemudian setelah dinasihati pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon," katanya.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku hanya membela diri karena sebelumnya mendapat pukulan dari korban dengan menggunakan kayu.
"Tersangka awalnya membela diri karena dipukul lebih dulu oleh korban menggunakan sebilah kayu, akhirnya membalas pukulan tersebut menggunakan sebilah kayu," ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi disangkakan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terkait kondisi kejiwaan Nurhadi, Ngadi mengaku sebelumnya pernah menjalani perawatan empat bulan di RSJ Ghrasia, Sleman. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
***tags: #duel maut #bantul #tewas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Liga 2, PSIS Langsung Gerak Cari Pelatih
17 Juni 2025

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025