Ilustrasi pembacokan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pembacokan, Foto: Istimewa

Duel Berujung Maut, Satu Orang di Bantul Tewas

Pelaku pernah dirawat di RSJ.

Kamis, 16 September 2021 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bantul - Warga Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta Bratomo Sutarman (59) tewas di rumah kontrakannya, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul DIY usai terlibat duel maut dengan Nurhadi Wijaya (25).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan duel maut berawal saat pelaku Nurhadi duduk di depan rumah pamannya di Sewon, Selasa (14/9) sore. Saat itu pelaku melihat korban pulang naik sepeda ontel.

BERITA TERKAIT:
Duel Maut antar Geng di Pati, Remaja 16 Tahun Tewas
Seorang Tukang Galon Jadi Tersangka Kasus Duel Maut di Jaksel
Duel Maut di Temanggung, Satu Orang Tewas 
Duel Maut Siswi SMP di Sukabumi, Satu Orang Tewas
Terkuak, Ini Penyebab Duel Maut Tewaskan Satu Orang di Klaten

Saat itu pelaku bermaksud main ke kontrakan korban karena posisi kontrakan korban ada di belakang rumah paman pelaku. Usai sampai di kontrakan korban, Nurhadi melakukan hal aneh terhadap dirinya sendiri dan korban.

"Saat di depan TV tiba-tiba pikiran pelaku blank, kemudian ada nasi di depan TV dan pelaku balurkan ke kepala pelaku dan seluruh tubuhnya. Kemudian pelaku ambil lagi lalu dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi," ungkapnya, Rabu (16/9).

Saat itu korban langsung marah dan mengambil kayu balok dan memukul Nurhadi. Namun, saat itu Nurhadi berhasil merebutnya dari tangan korban. duel maut antara keduanya terjadi hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Selanjutnya, sekira pukul 22.45 WIB tepatnya setelah kejadian, pelaku menemui ibunya dengan masih membawa kayu. Setelahnya diketahui korban meninggal di rumah kontrakannya. Warga kemudian melapor ke Polsek Sewon.

"Terus dari Polsek Sewon dan memberikan nasihat kepada pelaku sehingga pelaku yang saat itu masih pegang sebilah kayu akhirnya melepaskan kayu dan dapat dikendalikan. Kemudian setelah dinasihati pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon," katanya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku hanya membela diri karena sebelumnya mendapat pukulan dari korban dengan menggunakan kayu.

"Tersangka awalnya membela diri karena dipukul lebih dulu oleh korban menggunakan sebilah kayu, akhirnya membalas pukulan tersebut menggunakan sebilah kayu," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi disangkakan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terkait kondisi kejiwaan Nurhadi, Ngadi mengaku sebelumnya pernah menjalani perawatan empat bulan di RSJ Ghrasia, Sleman. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

***

tags: #duel maut #bantul #tewas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI