Nenek Ini Ditangkap Lantaran Jadikan Toko Kelontong Tempat Prostitusi
Kedua pelaku terancam hukuman enam tahun penjara lantaran disangkakan pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila.
Sabtu, 18 September 2021 | 08:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Tangerang – Polresta Tangerang menggerebek sebuah toko klontong di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, lantaran diduga dijadikan tempat prostitusi. Terkait kasus itu, polisi mengamankan seorang pemuda inisial DN (19), dan pemilik toko kelontong inisial D (50).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan bahwa penggerebekan itu bermula dari adanya aduan masyarakat terkait tindak asusila di lokasi tersebut.
BERITA TERKAIT:
Terungkap! Kasus Prostitusi di Grobogan, Dua Pelaku Tawarkan Lima Anak di Bawah Umur
Lima Pasangan di Kudus Tak Resmi Terjaring Razia, Polisi Dalami Dugaan Prostitusi Berkedok Sewa Kos
Mucikari Mami Icha Diduga Eksploitasi 21 Anak di Bawah Umur
Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Jajakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Dibekuk Polisi
Wahyu menjelaskan, D menjadikan tempat usahanya itu untuk pasangan melakukan hubungan seksual atau tempat pemuas nafsu.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik toko menjalankan bisnis haram itu bersama DN. Setiap transaksi bisnis tersebut, pelaku mendapatkan untung mulai dari Rp 50 hingga Rp 70 Ribu.
“Peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta, pria hidung belang.” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita uang tunai Rp 100 Ribu, alat kontrasepsi, serta dua unit handphone.
Wahyu menambahkan, kedua pelaku terancam hukuman enam tahun penjara lantaran disangkakan pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
***tags: #prostitusi #toko kelontong #kapolres kota tangerang kombes wahyu sri bintoro
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gedung Hubdam Diponegoro Terbakar, Enam Truk Damkar Terjun Jinakkan Api
29 Maret 2024
DAMRI Terus Siapkan Armada untuk Beri Layanan Terbaik ke Pemudik
29 Maret 2024
1,1 Juta Warga Palestina Hadapi Kerawanan Pangan Ekstrem
29 Maret 2024
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024