Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Pencemaran Bengawan Solo
Kedua tersangka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Sabtu, 18 September 2021 | 08:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo – Dua pelaku kasus pembuangan limbah ciu di Bengawan Solo, ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka itu yakni H (40) dan J (36) warga Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa ada dua perusahaan di Sukoharjo yang diperiksa terkait pencemaran limbah di Bengawan Solo. "Dulu 2019 sudah pernah kena sanksi administrasi dari LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) provinsi (Jateng).” tuturnya.
BERITA TERKAIT:
Pemkab Banyuwangi Selidiki Pencemaran Oli di Pantai Bangsring
Warga Cimohong Tuntut Ganti Rugi Limbah Pabrik PT Daehan Global Brebes
MUI Imbau Panitia Kurban untuk Jaga Lingkungan
Bengawan Solo Tercemar, Diduga akibat Limbah Industri Alkohol
LBH Indonesia Menggugat Sesalkan Adanya Informasi Tuduh Petani Udang di Karimunjawa Kotori Pantai
Iaqbal mengatakan, polisi melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap ratusan industri rumahan di Sukoharjo untuk mengetahui pencemaran Bengawan Solo. Dari pemeriksaan itu diketahui industri di Mojolaban sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) sedangkan di Polokarto belum ada.
Iqbal menuturkan, daerah yang belum memiliki IPAL membuang limbah di sembarang tempat, seperti di sungai, di sawah dan juga di area peternakan.
Terkait kasus tersebut, lanjut dia, dua orang telah ditetapkan jadi tersangka. "Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo.” ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Iqbal memaparkan, tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu pengrajin alkohol di Polokarto. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup." sambungnya.
Iqbal menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Keduanya dijerat Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
***tags: #pencemaran #bengawan solo #limbah #ciu #tersangka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Inter Milan vs Como: Nerazzurri Menang Telak 4-0
07 Desember 2025
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Pesantren Pidie Jaya dan Bireuen
07 Desember 2025
Mayoritas Wilayah Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan pada Minggu Sore hingga Malam
07 Desember 2025
KUA Kemenag Turut Bantu Penyintas Banjir di Batangtoru
07 Desember 2025
Paris Saint-Germain vs Rennais: Les Parisiens Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
07 Desember 2025
Liverpool Ditahan Imbang Leeds United 3-3
07 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Model Kerukunan Ekologis Dunia
07 Desember 2025
Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen usai Gilas Real Betis 5-3
07 Desember 2025
Bayern Muenchen vs VfB Stuttgart: Harry Kane dkk Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Kebut Distribusi Bantuan Bencana Sumbar, Kemensos Gandeng Berbagai Pihak
07 Desember 2025

