Dua tersangka melakukan reka adegan membuang limbah ciu ke Bengawan Solo. Foto: Istimewa.

Dua tersangka melakukan reka adegan membuang limbah ciu ke Bengawan Solo. Foto: Istimewa.

Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Pencemaran Bengawan Solo

Kedua tersangka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sabtu, 18 September 2021 | 08:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo – Dua pelaku kasus pembuangan limbah ciu di Bengawan Solo, ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka itu yakni H (40) dan J (36) warga Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa ada dua perusahaan di Sukoharjo yang diperiksa terkait pencemaran limbah di Bengawan Solo. "Dulu 2019 sudah pernah kena sanksi administrasi dari LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) provinsi (Jateng).” tuturnya.

BERITA TERKAIT:
MUI Imbau Panitia Kurban untuk Jaga Lingkungan
Bengawan Solo Tercemar, Diduga akibat Limbah Industri Alkohol
LBH Indonesia Menggugat Sesalkan Adanya Informasi Tuduh Petani Udang di Karimunjawa Kotori Pantai
Tebarkan Bau Busuk, Warga Prapag Lor Keluhkan Limbah Pabrik Pengolahan Rajungan
Tersangka Pencemaran Bengawan Gunakan Modus Usaha Pembuangan Limbah

Iaqbal mengatakan, polisi melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap ratusan industri rumahan di Sukoharjo untuk mengetahui pencemaran Bengawan Solo. Dari pemeriksaan itu diketahui industri di Mojolaban sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) sedangkan di Polokarto belum ada.

Iqbal menuturkan, daerah yang belum memiliki IPAL membuang limbah di sembarang tempat, seperti di sungai, di sawah dan juga di area peternakan.

Terkait kasus tersebut, lanjut dia, dua orang telah ditetapkan jadi tersangka. "Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo.” ujarnya, Jumat (17/9/2021).

Iqbal memaparkan, tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu pengrajin alkohol di Polokarto. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka  menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup." sambungnya.

Iqbal menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Keduanya dijerat Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

***

tags: #pencemaran #bengawan solo #limbah #ciu #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI