MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Bonyamin menilai KPK telah memicu ketidakpastian hukum.
Senin, 20 September 2021 | 12:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan sidang gugatan praperadilan terhadap KPK untuk kasus Djoko Tjandra. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim pihaknya memiliki bukti komunikasi terkait king maker kasus Djoko Tjandra.
"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran 'King Maker' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ungkapnya, Senin (20/9).
BERITA TERKAIT:
Boyamin MAKI Laporkan Kaesang ke KPK, Punya Bukti Kerjasama dengan Shopee
MAKI Respon Kaesang-Erina Naik Jet Pribadi ke AS: Potensi Gratifikasi
Firli Tak juga Ditahan, MAKI Desak Polda Metro Lindungi Saksi ke LPSK
Kampanye "Stop Bullying", MAKI Gelar Jalan Sehat dan Galang Cap Lima Jari
Kasus Korupsi Meningkat 8 Tahun Terakhir, MAKI Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
"Dalam persidangan besok akan dibacakan transkrip pembicaraan yang isinya terkait 'King Maker', transkrip tersebut antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra," sambungnya.
Namun, Boyamin tak merinci isi percakapan yang ada di transkrip tersebut. Dia mengatakan percakapan tersebut akan dibacakan saat sidang dimulai besok, Selasa (21/9).
Ia mengaku telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait king maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali. Boyamin mengatakan pihaknya telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini.
MAKI, katanya, telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 terkait tanggapan atas pengaduan masyarakat. Dia mengatakan surat KPK tersebut berisi pernyataan kalau pengaduan MAKI dijadikan bahan informasi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Dia menyebut KPK telah memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Boyamin menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk pada tanggal 30 Juli 2021. Dia menilai KPK telah memicu ketidakpastian hukum.
"Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh 'King Maker' sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari 'King Maker' adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh 'King Maker' sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," pungkasnya.
***tags: #maki #djoko tjandra #korupsi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025

Antisipasi Dampak Tarif Trump, Gubernur Jateng Siapkan Langkah Mitigasi
10 Juli 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 288 Ribu Lebih Pelanggan
10 Juli 2025

Calon Siswa Sekolah Rakyat Mulai Jalani Cek Kesehatan
10 Juli 2025

Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Taj Yasin Temui Menag
10 Juli 2025