Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa.

Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa.

5 Pengedar Nerkoba Ditangkap, Polisi Sita 25 Kg Ganjar-493 Gram Sabu

Adi mengaku hanya diminta menyimpan ganja tersebut oleh G yang berdomisili di Pekan Lama Rantau Utara.

Rabu, 22 September 2021 | 06:23 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Labuhanbatu - Polisi tangkap lima tersangka kasus narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Kelima tersangka tersebut dari dua perkara. Satu orang merupakan tersangka kasus Ganja, dan empat lainnya merupakan tersangka dalam perkara sabu. Polisi menyita sabu seberat 493 gram dan 25 kilogram Ganja dari lima tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan bahwa Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar Ganja berinisial S alias Adi (39).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 4 Kilogram Sabu dan Ganja Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja

"Tersangka kita amankan tadi pagi, Selasa (21/9/2021). Berawal dari empat bungkus kecil. Ini yang bisa kita amankan pertama," tuturnya, Selasa (21/9/2021).

Deni mengatakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 kg Ganja lainnya. Dari hasil interogasi polisi menemukan 23 kg Ganja lainnya.

"Dari Adi kita temukan 24 bal atau 24 kilogram beserta empat bungkus kecil," ujarnya.

Adi mengaku hanya diminta menyimpan Ganja tersebut oleh G yang berdomisili di Pekan Lama Rantau Utara. Kemudian, polisi menuju ke rumah G yang ternyata sudah melarikan diri.

Saat polisi menggeledah rumah G, polisi kembali menemukan 1 kilogram Ganja. "Dengan tambahan 1 kilogram dari rumah G, maka total keseluruhan adalah 25 kilogram," terangnya.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang pengedar sabu. Inisial keempat tersangka masing-masing ialah T alias Toncel (49), OPS alias Patar (39), SS alias Muneng (46), dan W alias Yudi (34). "Empat orang ini merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu di Labuhanbatu Selatan (Labusel)," tuturnya di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (21/9/2021).

Deni menjelaskan, polisi awalnya menangkap Yudi dan Muneng saat sedang mengkonsumsi narkoba di Dusun Cinta Makmur Torgamba, Labusel, Jumat (17/9/2021) lalu."Muneng ini termasuk licin yang telah menjadi target operasi kita. Sejak beberapa waktu yang lalu, sejak dari Kotapinang dia sudah kita buru," ujarnya.

Setelah dikembangkan, dua tersangka lainnya yakni Toncel dan Patar ditangkap. Kedua tersangka ini merupakan kaki tangan Muneng. Di hadapan polisi, Muneng mengaku memperoleh narkoba dari Tanjung Balai Asahan, Sumut. Muneng bisa menjual sabu sebanyak 200-300 gram dalam sepekan.

Akibat perbuatannya, Adi akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk Muneng, Toncel, dan Patar akan dijerat pasal 112 Sub 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama yakni maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk Yudi sejauh ini keterlibatannya masih hanya sekedar pemakai. Dia akan kita persangkakan dengan pasal pemakai,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.

***

tags: #ganja #sabu #pengedar narkoba #kapolres labuhanbatu akbp deni kurniawan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI