Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa.

Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa.

Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kamis, 23 September 2021 | 09:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Besaran aliran dana dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra senilai Rp 2 miliar.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerangkan bahwa hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara. "Laporan hasil gelarnya demikian," tuturnya, Rabu (22/9/2021).

BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
PP Muhammadiyah Kritik Irjen Napoleon Hajar Kece: Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun

Ditanya lebih lanjut soal kasus Irjen Napoleon, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," imbuhnya.

Terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon, sebelumnya, diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Agus membenarkan, pihaknya sedang melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan permohonan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jenderal bintang dua itu disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga terhapuslah nama Djoko Tjandra.

***

tags: #irjen napoleon bonaparte #korupsi #tindak pidana pencucian uang #djoko tjandra

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI