Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Bejat! Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Ujung Selang

Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kamis, 23 September 2021 | 16:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Karanganyar – Seorang pria inisial A alisan B (52), warga, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang masih usia 7 tahun merupakan anak tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksi bejat itu pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 18.00WIB. Saat itu, korban tengah bermain di dekat pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumahnya menggunakan selang penyemprot.

BERITA TERKAIT:
Diduga Cabuli Santriwati, Seorang Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi
Pengasuh Ponpes di Demak Dihukum 15 Tahun Penjara karena Cabuli Belasan Santrinya 
Pria di Demak Cabuli Anak Tiri Sejak 2020 hingga Hamil 
Polisi akan Tes Kejiwaan Wanita Cabuli Anak Kandung di Bekasi
Akun Facebook Penyuruh Dua Ibu Cabuli Anaknya Diduga Diretas

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumahnya dan langsung melakukan pencabulan menggunakan ujung selang yang berbahan besi. Akibatnya, korban mengalami luka pada kemaulan dan trauma atas tindakan yang dilakukan pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tergiur dan bernafsu melihat korban yang tengah bermain.

“Saya dalam kondisi sadar dan tidak mabuk. Ya ndak tahu, tiba-tiba muncul rasa itu saja. Awalnya korban tidak nangis. Tapi setelah itu saya melihat korban nangis, ya sedih mas. Saya tidak memberikan iming-iming,” aku pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut.

Terkait kasus tersebut, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito menjelaskan, aksi pencabulan itu diketahui setelah korban pulang dan menangis karena kemaluannya mengeluarkan darah. Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek setempat dan dilanjutkan ke Polres Karanganyar.

“Karena curiga, kemudian orang tua yang juga sebagai saksi, langsung melaporkan ke polisi,” tuturnya saat gelar perkara di Mapolres Karaganyar, Kamis (23/9/2021).

Mendapati laporan tersebut, jajaran Polres Karanganyar langsung menangkap pelaku di kediamannyanya.Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tikar dan selang yang ujungnya dipasang besi penyemprot air, serta baju dan celana yang saat itu dipakai korban.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diduga, A tidak hanya melakukan pencabulan hanya pada satu anak saja. “Ini kita masih lakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah ada korban lain atau tidak,” sambungnya.

Purbo menambahkan, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. A dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #mencabuli #anak di bawah umur #pria #karanganyar #wakapolres karanganyar kompol purbo ajar waskito

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI