Curi Motor dan Batrai Pertamina, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sabtu, 25 September 2021 | 06:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Kutai Kartanegara - Seorang pemuda inisial MUS (18) diamankan polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor dan baterai solar cell milik Pertamina. Dia nekat melakukan aksi ini lantaran tidak punya pekerjaan maupun sanak famili.
Pemuda asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu mengaku sudah dua bulan berada di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BERITA TERKAIT:
Terjadi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Kota Semarang, Pelaku Beraksi saat Korban Salat Subuh
Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Sepeda Motor saat Mudik Lebaran
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Seret Wanita di Bekasi
Ambulans Berlogo Partai Demokrat di Surabaya Tabrak Lima Motor
Melaju Kencang, Pengendara Motor di Yogyakarta Tewas Tabrak Jembatan
Sebelumnya, pemuda itu bekerja di toko buah namun dipecat. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku mencuri sepeda motor milik warga lalu mencuri baterai solar cell milik Pertamina.
Kapolsek Muara Badak Purwo Asmadi menerangkan bahwa pihaknya menerima aduan dari korban soal motornya yang hilang terlihat di pos kamling.
Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mendapati baterai solar cell, yang sebelumnya dilaporkan Pertamina dicuri.
Di hadapan polisi, MUS mengaku baterai itu hasil jarahan dimana ia menggunakan motor curian untuk beraksi. “Jadi dari motor tersebut digunakan sebagai transportasi untuk mencuri juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini sudah di Polsek Muara Badak.
Asmadi menamahkan, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
***tags: #sepeda motor #kapolsek #mencuri #muara badak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024